Sibayaknews.com

Kejatisu Tetapkan GM PT YK Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

MEDAN, sibayaknews.com : Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan ET sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak.

“Kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” kata Rizaldi didampingi sejumlah penyidik Pidsus Kejatisu kepada wartawan, Senin, (2 /2/ 2026.)

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.

Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan. Penyidik menahan ET selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rizaldi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik membuka peluang adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga saat ini, menurut penyidik, belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.

Terkait kemungkinan keterlibatan kepala daerah, Kejati Sumut menyatakan belum ada pemanggilan ataupun penetapan yang mengarah ke kepala daerah. Meski demikian, proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.(SP/rel)

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan