Sibayaknews.com

Gaji Dipotong Sepihak, Pegawai RS di Medan Tuntut Keadilan

Mengabdi bertahun-tahun bukan nya semakin sejahtera belasan pegawai yang bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan malah terzalimi, pasalnya sudah 2 bulan gaji mereka yang semula UMK sesuai dengan SK pengangkatan kini malah di pangkas setengah dengan alasan efisiensi.

Hal tersebut diketahui awak media ketika para pegawai yang terzalimi di dampingi oleh Penasehat Hukum melakukan jumpa pers di Rencong Kupi Komplek MMTC, Sabtu (21/6) pukul 16.00 Wib.

Salah seorang pegawai menceritakan bahwa apa yang mereka alami sudah berjalan sejak bulan maret 2025 hingga akhirnya mereka meminta bantuan kepada Kantor Hukum Nasib Butar-butar,SH,MH dan Rekan.

Para pegawai yang di dampingi Penasehat Hukum nya menyampaikan kebijakan yang di buat oleh manajemen sangat merugikan para pegawai, serta mencederai hak-hak pekerja, kebijakan itu juga di buat sepihak dan tebang pilih, karena ada pegawai yang gaji nya tidak di potong.

“Kebijakan manajemen ini selain di buat secara sepihak, juga tebang pilih, karena ada pegawai yang berbeda unit gaji nya tidak di potong”,ucap Atika salah seorang pegawai.

Sementara kalau di lihat dari aspek hukum menurut Penasehat Hukum para pegawai apa yang di lakukan oleh manajemen ini adalah sebuah pelanggaran hukum, dimana kebijakan yang di buat perusahaan tidak melibatkan para pegawai sementara dalam pengambilan kebijakan harus ada PKB (Pengambil Kesepakatan Bersama) antara pihak karyawan dan perusahaan karena sudah di luar dari perjanjian kontrak kerja.

“SK mereka telah di sesuaikan dengan UMK, namun sejak maret telah terjadi pemotongan gaji secara sepihak, dengan skema 15 hari kerja 15 hari off, dan pemotongan gaji ini tanpa ada sosialisasi dan juga Kesepakatan Bersama antara karyawan dan perusahaan”,Jelas Kuasa hukum kepada awak media.

Dugaan ada nya intervensi terhadap karyawan mencuat di saat para karyawan di panggil satu persatu oleh manajemen untuk meneken surat pernyataan bahwa karyawan menerima kebijakan Efisiensi yang di berlakukan perusahaan.

“Jadi karyawan ini di panggil satu persatu untuk meneken surat pernyataan yang pada intinya menyetujui program atau kebijakan yg Efisiensi, ada juga yang sudah menekan dan ada juga yg belum meneken, jadi ada beberapa karyawan yang merasa di intervensi untuk meneken surat pernyataan”, Sambung Kuasa Hukum karyawan.

“Ini sudah kami laporkan ke Disnaker UPT Wilayah I dan pihak Disnaker juga sudah datang ke RS Sarah untuk pengumpulan data-data yang di perlukan, kami juga hingga saat ini masih menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak Disnaker”,Tambahnya.

Kejadian ini menjadi sangat penting untuk dapat di tindak lanjuti karena dimana Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini sangat konsen kepada peningkatan kesejahteraan pekerja terutama di bidang kesehatan.

Para karyawan sangat berharap agar kebijakan ini dapat di batalkan dan hak-hak mereka kembali di pulihkan.

“Harapan kami tentu kebijakan yang di buat oleh Manajemen di batalkan, dan hak-hak kami di pulihkan kembali dimana gaji kami tidak lagi ada pemotongan dan di kembalikan sesuai dengan SK”, pungkas seorang karyawan.

Ditemukan juga kejanggalan saat kuasa hukum para karyawan mengkonfirmasi pihak Disnaker, dimana berdasarkan keterangan dari Disnaker yang di dapat oleh kuasa hukum bahwa NIB yang di miliki RS Sarah tergolong Usaha Mikro (Menengah Kebawah) sehingga sedikit sulit memproses tuntutan para karyawan dan tentu perlu untuk di cek kembali oleh instansi terkait perihal Izin Usaha, Pendapatan Perusahaan dan Aset Perusahaan.

(Regar)


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca