Sibayaknews.com

Poldasu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Labusel ke Kejatisu

Sibayaknews.com
Medan, Penyidik DitReskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus korupsi, mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), atas nama Wildan Aswan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dilimpahkannya kasus mantan Bupati Labuhan Batu Selatan ke (Kejatisu) itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, KombesPol Hadi Wahyudi,

“Sudah kami serahkan berkas kepada mantan Bupati Labusel, yang terlibat kasus Korupsi ke Kejaksaan tinggi sumatera utara, sesuai prosedur tahap II,” ucap Kombespol Hadi Wahyudi.
Kombespol menjelaskan penahanan Wildan Aswan Tanjung,yang merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.

Baca Juga :Poltrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Yang bersangkutan hadir di Markas Komando (Mako) Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II).
Kemudian, oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan, menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ungkapnya.
Hadi Wahyudi menjelaskan , mantan Bupati tersebut terlibat kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang berdampak , kerugian Negara sebesar Rp 1,9 miliar.

“Dalam dugaan kasus korupsi ini telah ditetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab, Labusel yang berinisial MH dan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan SL telah divonis serta mejalani pemeriksaan.

 

SN/Yoel


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca