Sibayaknews.com

Ciri-ciri Pinjol ilegal yang dikatakan OJK

Sibayaknews.com | Pemerintah gencar memerangi pinjaman atau pinjaman online ilegal di Indonesia. Bahkan, pemerintah meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dana dari pinjaman liar untuk tidak membayar tagihannya. Polisi baru-baru ini “bersemangat” dalam menggerebek kantor pinjaman ilegal. Tak cukup sampai di situ saja, sudah ada beberapa pemilik pinjol ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Hal ini dilakukan pemerintah agar masyarakat tidak lagi terjebak oleh perusahaan pinjaman online ilegal. Untuk itu, ada baiknya untuk mengetahui daftar pinjaman ilegal dan legal di Indonesia

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal :

  • Tidak terdaftar/lisensi dari OJK
  • Penawaran menggunakan SMS/WA
    Bunga tinggi dan denda hingga 1-4 persen per hari
  • Biaya tambahan tinggi lainnya dapat mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan pendek tidak sesuai kesepakatan
  • Meminta akses ke data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam wanprestasi Melakukan pengumpulan tidak etis dalam bentuk teror, intimidasi dan pelecehan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

baca juga : Stadion Internasional Jakarta diresmikan Maret 2022 yang dibuka dengan konser BTS?

  1. Modus Pinjaman Ilegal Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, ada baiknya juga untuk mengetahui modus yang sering digunakan oleh aplikasi pinjaman ilegal untuk menjerat korbannya. Berikut rinciannya:
  2. Mode Penawaran melalui WA/SMS Perusahaan pinjaman biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS atau WA menggunakan nomor yang tidak dikenal. Tawaran mereka beragam, salah satunya mengklaim pengajuan pinjaman bisa dilakukan tanpa syarat apapun. Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang mengajukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
  3. Modus Transfer Langsung ke Rekening Korban Pinjaman online ilegal biasanya langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana dari pinjaman ilegal yang melakukan transfer. Maksud di balik tindakan ini adalah agar perusahaan dapat meneror korban dan menagih denda jika terlambat.
  4. Modus Replikasi Nama Mirip Fintech Lending Legal Biasanya mereka mengiklankan produknya menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip fintech lending legal untuk mengelabui korban. Bahkan, banyak modus yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk mengelabui calon korban.


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca