Sibayaknews.com

1.037 ASN Sumut Terjerat Judi Online

.

Medan — Fenomena judi online kini kian mengkhawatirkan, bukan hanya di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di lingkungan aparatur pemerintahan. Di Sumatera Utara, sebanyak 1.037 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang dijatuhkan kepada mereka.

ASN Terindikasi Judi Online

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Mutaqien Hasrimi, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Julianus Bangun, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut. Tugas menertibkan praktik judi online di kalangan aparatur, kata Julianus, merupakan amanah baru yang diberikan oleh pemerintah provinsi.

“Gubernur berharap agar seluruh ASN di Sumatera Utara bersih dari judi online,” ujar Julianus dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (28/10/2025).

Menurut Julianus, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan dan Evaluasi Kepegawaian (Bapeg) Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar ASN yang diperiksa diketahui aktif melakukan transaksi ke situs judi online.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, dan data yang kami terima menunjukkan ada ASN yang aktif melakukan transaksi terkait judi online. Pemeriksaan terhadap mereka sedang berlangsung bersama BKD,” jelasnya.

Julianus menegaskan, penindakan terhadap ASN yang terbukti terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Namun hingga kini, belum ada satu pun ASN yang dijatuhi sanksi, dan langkah konkret dari pemerintah provinsi masih sebatas wacana.

Dugaan Perlindungan dari Pejabat Pusat

Sementara itu, secara nasional, pemberantasan judi online disebut-sebut terhambat oleh dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada masa kepemimpinan Budi Arie Setiadi. Sejumlah pihak menuding adanya perlindungan terhadap situs judi online sehingga bisnis ilegal ini terus menjalar hingga ke pelosok desa.

Meski berulang kali membantah, nama Budi Arie disebut dalam beberapa persidangan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis judi online. Setelah kariernya meredup dan tidak lagi menjabat Menteri, Budi Arie dikabarkan kembali merapat ke lingkaran politik pendukung Presiden Jokowi melalui komunitas Projo, yang sebelumnya ia pimpin.

Dugaan adanya kaitan politik dan perlindungan kekuasaan membuat pemberantasan judi online di Indonesia berjalan lambat. Kondisi ini juga berdampak hingga ke daerah, termasuk Sumatera Utara, di mana sebagian ASN ikut terseret ke dalam aktivitas perjudian digital tersebut.

Birokrasi di Persimpangan

Belum jelas bagaimana sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam menindak ASN yang terlibat dalam judi online. Publik menunggu ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur, di tengah sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan potensi intervensi politik dari kelompok tertentu.

Praktik judi online di kalangan ASN bukan hanya mencoreng integritas birokrasi, tetapi juga mengancam moralitas dan kinerja pelayanan publik. Jika tidak segera ditindak, fenomena ini berpotensi menular lebih luas dan melemahkan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penutup

Judi online kini bukan sekadar masalah hiburan digital, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi moral dan integritas aparatur negara. Di Sumatera Utara, kasus keterlibatan ASN menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak tegas, bukan hanya sebatas retorika. Tanpa komitmen nyata, bukan tidak mungkin, bisnis judi online akan terus menggerogoti sendi-sendi birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan