Sibayaknews.com

Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Kredit Rp2,2 Miliar

Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Kredit Rp2,2 Miliar

Sibayaknews– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang Analis Kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, berinisial LPL (Lutfi Putra Lesmana), pada Senin (10/11) malam. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha kepada debitur CV HA Grup pada tahun 2012 yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,29 miliar. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengonfirmasi penetapan dan penahanan terhadap LPL setelah serangkaian pemeriksaan intensif. Menurut Indra, penetapan tersangka didasarkan pada ditemukannya dua alat bukti yang cukup.

Tersangka LPL diduga dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, memalsukan data, serta melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran. Tindakan ini melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/Dkr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Perbuatan tersangka ini memuluskan pencairan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar kepada CV HA Grup. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp2.290.469.309.

Tersangka LPL dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Pihak penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pencairan kredit Bank Sumut ini.

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan