Sibayaknews.com

Satresnarkoba Polres Sergai Berhasil Tangkap di duga Pengedar Sabu

Sergai Bedagai ,sibayaknews.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S als P (50), diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

IPTU Tri Pranata Purba menjelaskan, berdasarkan hasil lidik, pelaku diketahui kerap melakukan transaksi di rumah kosong yang berada tepat di depan rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

“Dari dalam rumah kosong tersebut, petugas menemukan 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam keadaan berserakan,” jelasnya.

Selain sabu dengan berat total sekitar 1,80 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga pipet sekop, satu buah dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit telepon genggam merek Nokia warna biru.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga yang tidak dikenalnya di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, di Mako Polres Sergai menerikan , Senin (19/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka S als P saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Manullang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai. (SP/SN)

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan