Polres Sergai Berhasil Bongkar Dugaan Praktik Eksploitasi Anak di Kafe Sei Rampah
Serdang Bedagai (sibayaknews.com) : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam melindungi generasi muda dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kafe Galaxy di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Minggu(24/08/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau razia yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tertanggal 23 Agustus 2025. Razia ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua orang karyawati kafe Bunga (17) dan Mawar (15) yang diduga masih di bawah umur sedang bekerja melayani pengunjung yang menikmati musik dan minuman beralkohol. Kedua korban adalah Bunga (17) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dan Mawar (15) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Petugas kemudian mengamankan kasir kafe Galaxy, S M (30), warga Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun beserta kedua korban ke Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik kafe Galaxy, J P (42) warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian datang ke Polres Serdang Bedagai untuk memberikan keterangan.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir SH, MH, menetapkan S M (kasir) dan J P (pemilik kafe) sebagai tersangka atas tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol, Uang tunai sebesar Rp. 1.630.000,-
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, serta ancaman pidana bagi pelaku yang melanggarnya.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat di konfirmasi oleh wartawan waroehgberita.com di runag kerjanya Rabu (27/08/2025) menjelaskan Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Ia juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
“Kami serius dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas IPTU L. B. Manullang.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sergai menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku eksploitasi anak di wilayah hukum Polres Sergai, Mari bersama lindungi masa depan generasi penerus bangsa.” (SP/SN)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now