Polres Sergai Berhasil Amankan Seorang Tersangka Pelaku Pencurian Sepeda Motor.
Sergai ,sibayaknews.com : Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tersangka Pelaku Curi Motor Sebanyak 25 TKP di Wilkum Polres Serga
Nomor : LP / B / 16 / I / 2026 / SPKT / POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 31 Januari 2026.
Dengan tempat kejadian perkara
Sabtu,( 31 /1 2026) sekira pukul 10.00 wib.
Di Benteng sungai Persawahan Dusun VII Desa Pon Kecamatan . Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai..
Atas nama korban FIRMAN,,( 40) lakii laki , agama Islam, ,pekerjaan Wiraswasta, wargq Dusun VII Desa Pon Kec.Sei Bamban Kabupaten . Sergai .
Tersangka M F als G*, Lak,i laki (23 ), Tidak bekerja, warga Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan . Sei Bamban, Kabupaten . Sergai.
Adapu barang bukti yang yang berhasil diamankan petugas adalah,1 (satu) buah STNK Sp. Motor Supra 125, Nopol BK 4017 CBC
Serta kerugian akibat dari pencurian yang dialami korban diperkirakan Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Peristiwa ini berwal Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib, pada saat pelapor dan istrinya SAMSIAH sedang bekerja diladang mencabut rumput dan saat itu pelapor menoleh ketempat sepeda motor diparkir kurang lebih sekitar 100 meter dan pelapor terkejut ternyata sp. Motor yang diparkir di benteng sungai persawahan sudah tidak ada lagi.
-Selanjutnya pelapor menuju tempat sp. motor yang diparkirkan untuk memastikan apakah sp. motor hilang atau terjatuh disungai. Sesampai di tempat Parkir Sp. Motor tersebut, yang ternyata SUDAH HILANG/DIAMBIL ORANG. Kemudian pelapor melakukan pencarian disekitar lokasi kejadian namun sp. motor tersebut tidak ditemukan. Sp. motor tersebut adalah milik anaknya yang bernama FIRMAN dimana pelapor meminjam sp. motor tersebut untuk berangkat ke sawah bersama sama istrinya.
-Adapun barang yang dicuri milik pelapor/korban berupa : 1(satu) unit sp. Motor honda supra 125 warna merah hitam Nopol BK 4017 XBC tahun 2019. Akibat Kejadian pencurian tersebut Pelapor / Korban mengalarmi kerugian sebanyak Rp 12.000.000 – (dua belas juta rupiah), dan pelapor/korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Firdaus, agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP BINROD SITUNGKIR, SH, MH, perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, SH, MH, melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dalam perkara Tindak Pidana pencurian 1 (satu) unit sp. Motor honda supra 125 warna merah hitam Nopol BK 4017 XBC tahun 2019, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib.
Dari hasil penyelidikan dilapangan Tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku *M F als G* di Rumahnya Dsn I Desa Penggalangan Kec.Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku *M F als G* menerangkan adapun teman pelaku pada saat melakukan pencurian tersebut bersama pelaku als S dan als. A. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku S dan als. A, namun tidak berada dirumahnya. Kemudian pelaku *M F als G* di boyong ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ianya bahwa Sp. Motor Honda Supra 125 milik korban tersebut telah di jual, oleh pelaku als ANGGA (dpo) di kota Medan.
Kapolres Sergai Akbp Jhon Stepu melalui Kasat Reskrim AKP BINROD SITUNGKIR, SH, MH menjelaskan Bahwa tersangkan Pelaku M F als G menerangkan Ianya melakukan pencurian Sp. Motor 25 (Dua Puluh Lima) kali di wilayah Kabupaten yang berbeda antara lain :.
– (1) Pada bulan Februari 2025 bersama pelaku IQBAL(dpo) di Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, Sp. Motor Beet warna hitam dan menjual Sp. Motor melalui Marketplace.
– (2) Pada Bulan Mei 2025 bersama pelaku ANGGA di Kec. Dolok masihol Kab. Sergai, Sp. Motor Supra 125 warna hitam merah dan dijual melalui Marketplace.
– (3). Pada bulan Agustus 2025 bersama pelaku SADAN di Desa Sungai Rejo Kec.Sei Rampah Kab. Sergai, Sp. Motor Supra 125 warna biru dan dijual melalui Marketplace.
– (4).Pada bulan Maret 2025 bersama pelaku IQBAL di Desa Mangga Dua Kec. Tanjung beringin Kab. Sergai, Sp. Motor Supra 125 warna hitam biru dan dijual kepada als JODI (dpo) yang beralamat di Dsn Sei mulyo Desa Sei Bamban. .
– (5). Pada bulan Desember 2025 di Desa Sei Bamban Kec.Sei Bambam Kab.Sergai, Sp. Motor Supra 125 warna merah dan dijual kepada Jodi.
– (6).Pada bulan Februari 2025 di Kec. Perbaungan Kab. Sergai, 2(dua) Unit Sp. Motor Supra 125.
– (7). Pada bulan Agustus 2025 bersama pelaku als JOKO (dpo),als SADAN (dpo),als ANGGA (dpo) di Perumahan BP7 Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, Sp. Motor Yamaha RX King dijual kepada JODI.
– (8).Pada bulan Desember 2025 di Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi, Sp. Motor Honda Supra 125 warna merah dan dijual kepada JODI.
– (9).Pada bulan April 2025,bersama palaku als IQBAL (dpo) di Kota Siantar, Sp. Motor Honda Vario warna hitam dan dijual melalui Marketplace.
– (10) Pada bulan Juli 2025,bersama pelaku IQBAL, di Kuala Tanjung Kab. Batu Bara, Sp. Motor Honda Supra 125 warna hitam dan dijual melalui Marketplace.,Dan Sampai saat ini Tim masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya.ungkapnya.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, SH, menjelaskan pelaku/tersangka Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun
Kasi Humas Menghimbau apabila masyarakat pernah mengalami kehilangan Sepeda Motornya, agar melaporkan ke Sat Reskrim Polres Sergai.(SP/SN)
=
=




