Berastagi, sibayaknews.com — Seorang guru bernama Fitri Rayani Zebua, warga Kelurahan Gundaling-II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Berastagi, bersama sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Boin Silalahi, S.H., M.H. & Partners, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2025/PN KBJ.
Fitri Rayani mengajukan gugatan setelah suaminya, Wirawan Kusuma Wijaya, meninggal dunia pada Juli 2025. Ia menilai pihak Bank Mandiri telah menolak klaim asuransi jiwa yang seharusnya melunasi sisa kewajiban kredit mereka.
Kuasa hukum penggugat, Boin Silalahi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa almarhum Wirawan merupakan debitur fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp400 juta yang digunakan untuk membiayai usaha rumah makan keluarga. Kredit tersebut, kata Boin, disertai dengan pembayaran premi asuransi jiwa sebagai salah satu syarat pencairan dana.
Namun setelah meninggalnya sang suami, pihak bank menyatakan bahwa polis asuransi jiwa tidak aktif, dan klaim ditolak dengan alasan usia debitur telah melebihi batas maksimum yang ditetapkan perusahaan asuransi. Menurut penggugat, informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara transparan oleh pihak bank maupun perusahaan asuransi pada saat penandatanganan perjanjian kredit.
Fitri Rayani Zebua menuntut agar sisa kredit dinyatakan lunas dan agunan berupa sertifikat tanah dikembalikan kepadanya sebagai ahli waris. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi imateriel sebesar Rp10 miliar atas kerugian psikologis dan reputasi yang dialaminya.
Boin Silalahi menegaskan bahwa gugatan ini menyoroti kurangnya transparansi informasi dalam layanan jasa keuangan serta pentingnya perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023.
“Pihak bank dan perusahaan asuransi diduga telah lalai dalam menjalankan kewajiban hukum dan etika bisnis, sehingga patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Boiin