BPJS Ketenagakerjaan Karo Gandeng Baznas Perluas Perlindungan Pekerja Keagamaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Karo Kabanjahe berupaya meningkatkan perluasan perlindungan pada sektor penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) salah satunya dari pekerja keagamaan.
Untuk merealisasikannya, BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Baznas Kabupaten Karo Selasa, 10 Februari 2026 bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Karo Gg. Madrasah No.6, Gung Leto, Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara 22111
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Karo Kabanjahe, Dinarta Tarigan dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karo, Amin Gia Bangun A.md.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karo Kabanjahe, Dinarta menyampaikan bahwa potensi kepesertaan pekerja BPU masih luas di wilayah Kabupaten Karo dan peran Baznas Kabupaten Karo dalam bentuk bantuan iuran untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga sosial keagamaan meliputi mustahik, relawan pengumpul zakat serta perlindungan bagi para pekerja kontrak pengumpul zakat agar segera didaftarkan dalam segmentasi penerima upah (PU).
Kami mengapresiasi atas program pemerintah yang di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Amin mengatakan.
“Kami menyambut positif niatan baik tersebut dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersurat agar dapat ditindaklanjuti dalam rapat rutin kepengurusan Baznas Kabupaten Karo”
“Kami menyampaikan terima kasih atas sambutan baik dari BAZNAS. Akan segera kami tindak lanjuti untuk bersurat agar secepatnya tenaga kerja yang ada di Badan Amil Zakat Nasional di Kabupaten Karo, khususnya tenaga sosial keagamaan dapat terlindungi oleh program-program kami,” tutup Dinarta Tarigan
spd
=
=




