“Aksi Pencurian Trafo Las Terbongkar, Tiga Pelaku Tak Berkutik Saat Disergap Polisi”

Kabanjahe, Sibayaknews – Aksi nekat tiga pria mencuri peralatan proyek milik PT Anhe Konstruksi Indonesia berakhir tragis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil membekuk ketiganya di tiga lokasi berbeda. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan di wilayah Tanah Karo.
Pengungkapan Cepat Kasus Pencurian
Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan sejumlah peralatan kerja di area proyek pada Kamis (9/10/2025) dini hari. Menanggapi laporan itu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan para pelaku.

Penangkapan di Tiga Lokasi Berbeda
Pada Senin (13/10/2025), polisi sukses mengamankan RY (31) di Desa Sukarame, JP (31) di kawasan PLTA Kinepen, dan H (55) di Perumahan Asri, Desa Kacaribu. Ketiganya langsung digiring ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lanjutan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para pelaku, petugas menyita satu unit trafo las merk ARC-500, kabel, serta sepeda motor Yamaha Scorpio yang digunakan dalam aksi pencurian. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ericka R. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Tanah Karo. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya tegas.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di Tanah Karo.
=
=