Sibayaknews.com

Penegak hukum  Tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Merubah Peraturan Pelaksanaan UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Jakarta, Sibayaknews I Amnesti terhadap 1.178 narapidana berdasarkan Kepres no 17 tahun 2025 sesungguhnya celaan halus terhadap proses penegakan hukum, dan pemidanaan. Penegakan hukum masuk jalan buntu dalam mewujudkan keadilan rehabilitatif (rehabilitative justice atau justice for health) bagi penyalah guna narkotika.

Amnesti yang mayoritas perkara penyalahgunan narkotika yang diproses secara pidana dan dihukum penjara dan sudah tahap memasuki Kebuntuan Hukum. Ini adalah pelajaran bagi para penegak hukum narkotika jangan sampai penyalah guna narkotika dalam proses hukum dijatuhi hukuman penjara. Amnesti adalah jalan keluar konstitusional untuk mendapatkan akses rehabilitasi baik rehabilitasi milik pemerintah maupun swasta.

Amnesti yang diberikan oleh presiden perlu mendapat apresiasi dari masyarakat, sekaligus celaan kepada proses penegakan hukum dan pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika dengan harapan, penegak hukum merubah paradigma penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan rehabilitatif terhadap penyalah guna

Bagi mereka yang tidak faham konstitusi narkotika pasti menganggap pemberian amnesti adalah semata mata alasan politik an-sich, atau hak prerogatif presiden padahal sesungguhnya karena masalah ketidakadilan akibat kesalahan proses penegakan hukum dan pemidanaan. Penyalah guna seharusnya dilakukan penegakan hukum rehabilitatif dan dihukum rehabilitasi, tapi faktanya dilakukan penegakan hukum pidana dan dihukum penjara.

Semoga pasca Amnesti, para penegak hukum memahami tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan merubah Peraturan pelaksanaan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang tidak berdasarkan paradigma hukum narkotika, serta mencabut peraturan teknis Mahkamah Agung sepanjang mengenai penyalah guna narkotika, dan mencabut peraturan Jaksa Agung mengenai pedoman penyelesaian perkara narkotika berdasarkan restorative justice dan dominus litis dan Peraturan Kapolri tentang restorative justice sepanjang mengenai penyalah guna narkotika.(Tim/Red)

 

 


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca