
Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Cucun Ahmad Syamsurial akan memanggil stasiun televisi Trans 7, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dimintai pertanggungjawaban terkait viralnya tayangan yang dinilai melecehkan martabat kiai dan lembaga pesantren. Pemanggilan ini merupakan respons atas gelombang kecaman publik, khususnya dari kalangan santri, alumni pesantren, dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU), terhadap salah satu program berita Trans 7.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengecam keras konten yang dipertanyakan tersebut. Menurutnya, tayangan itu tidak hanya melanggar etika dan norma sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu persatuan bangsa.

“Kita harus jaga ruang publik dari narasi-narasi yang bisa melukai perasaan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan simbol keagamaan. Media seharusnya menjadi perekat bangsa, bukan malah menjadi alat penggiring opini yang bisa memecah belah atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu 15 Oktober 2025.
“Kami akan panggil perwakilan dari Komdigi, KPI, dan Trans7 itu sendiri. Kita akan beraudiensi terkait persoalan ini, karena isunya menjadi cukup besar dan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
Cucun mendesak pihak Trans7 untuk segera bertanggung jawab dan mengambil langkah nyata menindaklanjuti persoalan ini. “Media harus selalu menjaga etika dan peka terhadap nilai-nilai keagamaan yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat. Menjadi juru damai, bukan malah mengadu domba antar-masyarakat. Media jangan pecah belah bangsa,” tegasnya.
Sejumlah anggota dewan, khususnya dari Komisi I DPR RI, sebelumnya telah mendesak KPI untuk mengambil tindakan tegas, bahkan menuntut agar program tersebut dihentikan total dan Trans 7 diaudit secara menyeluruh.
1. KPI Telah Bertindak: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sendiri pada Selasa 14 Oktiber 2025 telah merespons cepat dengan menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara terhadap program yang bermasalah tersebut.
2. Peran Komdigi: Pemanggilan terhadap Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) diharapkan dapat memberikan evaluasi terhadap konten-konten media digital dan memastikan bahwa platform penyiaran, baik konvensional maupun digital, tidak menyebarkan narasi yang merusak tatanan sosial dan agama.
Pimpinan DPR berharap pertemuan ini dapat menghasilkan tindak lanjut yang konstruktif dan memberikan pelajaran penting bagi seluruh ekosistem penyiaran di Indonesia agar selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, moral, dan sensitivitas keagamaan dalam setiap produksinya.
=
=