Gudang Pencucian Wortel di Lingga Disegel Pemkab Karo Usai Ditemukan Limbah ke Jalan

Karo, sibayaknews.com,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menyegel sementara sebuah gudang pencucian wortel di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, setelah menerima laporan masyarakat terkait persoalan limbah dan kebersihan lingkungan.

Karo–Palangka Raya Perkuat Kerja Sama Hortikultura, Jamin Pasokan dan Sejahterakan Petani

Penyegelan dilakukan setelah tim gabungan Pemkab Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (28/2/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga mengenai air limbah hasil pencucian wortel yang mengalir hingga ke badan jalan.

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Camat Simpang Empat, serta perangkat Desa Lingga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan gudang tersebut belum memiliki sistem drainase yang memadai. Kondisi itu menyebabkan air sisa pencucian wortel meluap dan mengalir ke jalan raya.

Selain persoalan limbah cair, petugas juga menemukan tumpukan sisa wortel yang telah membusuk di sekitar area gudang. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu kebersihan lingkungan.
Atas temuan tersebut, Pemkab Karo mengambil tindakan berupa penyegelan sementara terhadap gudang pencucian wortel. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Bupati Karo – Wakil Wali Kota Palangka Raya Tandatangani Kerjasama Antar Daerah (KAD) di Sektor Hortikultura

Penyegelan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.Pemkab Karo menegaskan setiap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karo wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku. Pelaku usaha juga diminta memperhatikan pengelolaan limbah serta menjaga kebersihan lingkungan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Pemkab Karo turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Dugaan pelanggaran ketertiban umum maupun persoalan pencemaran lingkungan dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan masyarakat yang telah disediakan pemerintah.

ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *