Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Teluk Mengkudu Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai

Kriminal, Sergai29 Dilihat

SERDANG BEDAGAI ,sibayaknews.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang perempuan berinisial SY (50), warga Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, (2/9/2026), sekitar pukul 16.20 WIB, di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.

Setelah mengidentifikasi target, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Saat transaksi berlangsung dan barang diduga narkotika diserahkan, petugas langsung mengamankan SY.

Dalam pemeriksaan awal, SY diduga mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung sebanyak lima paket dengan harga Rp200.000 per paket. Dari jumlah tersebut, tiga paket disebut telah terjual.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, serta satu unit telepon seluler Android.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.imbuhnya .

Kasi Humas mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.tambahnya lagi

“Masyarakat kami imbau agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada Polres Serdang Bedagai atau melalui Call Center 110,” ujarnya.

Saat ini, SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka SY, penyidik memprasangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil proses hukum yang berjalan.((SP/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *