sibayaknews.com,Karo
Sekelompok orang yang diduga suruhan oknum LG kembali melakukan pengerusakan Pintu pagar besi dengan ukuran lebar 8 meter dan tinggi 2,5 meter milik
PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 89,5 hektar di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Baca juga :Sengketa di Siosar, Tingkat Kasasi di MA PT.BUK Menang Atas Gugatan Lloyd Ginting Dkk
Atas perbuatan tersebut legal perusahaan telah melaporkan kasus pengerusakan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo/ dengan terlapor Lloyd Ginting dkk atas peristiwa pidana para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Jo 170.
“Dimana telah ada kesepakatan pada saat .18/4/2022 lalu Polres Karo Ruang Purpursage yang langsung dipimpin oleh Kapolres Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar,SiK,yang mana kesepakatan itu
Agar masing masing pihak dari Masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sembari menunggu adanya putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata,” Jelas Legal PT.BUK Aslia Rubianto Sembiring,SH,MH
“Yang paling mengejutkan, kesepakatan tersebut turut ditandatangani oleh Lloyd Ginting, Bahagia Ginting, Simon Ginting, ini yang hadir pada Pertemuan(18/4/2022) di Ruang Purpursage Polres karo tersebut, sebagian orang ini turut hadir juga bersama yakni Ibu Intan Sembiring pada saat Pengerusakan Pintu pagar milik PT.BIBIT UNGGUL KAROBIOTEK yang terjadi hari Sabtu tanggal 07-5-2022 ,” Ungkap Karyawan BUK L Barus ,D Sitepu,Edy didampingi Lawyer PT.BUK.
Informasi awal diperoleh, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 9.00 WIB.Kejadian itu berawal pada saat itu sejumlah karyawan PT BUK melakukan monitoring Puncak 2000 di Siosar.
“Ada sekelompok orang melakukan penebangan pohon dan membongkar pintu pagar milik PT BUK,” ungkap karyawan PT BUK, Barus dan Edy kepada wartawan, Sabtu (7/5) petang.
Lanjutnya lagi,Diinformasikan kepada legal PT.BUk Serta Diteruskan Mereka Pelaporan Lisan kepolres Karo Serta Pelaporan Resmi,ungkap Karyawan BUK diidampingi Lawyer,,” Ungkapnya
Ia menambahkan beberapa hari lalu PT.BUK telah memenangkan gugatan yang dilakukan oleh Lloyd Ginting dan kawan kawan dalam perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).,”jelasnya
“Dalam direktorinya yaitu 1.Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Pengggugat. 2.Prada Ginting dan Lloyd Ginting Munthe,SP menghukum para pemohon Kasasi dan membayar biaya perkara tingkat kasasi Rp 500.000,”tegas Lawyer lagi.
Sampai informasi ini diiterima tim redaksi,Pihak Polres Karo sedang memperoses Penerimaan Laporan ,,” pungkas lawyer Sembiring ini.
Tim /ISD