MEDAN ,sibayaknews.com : Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak , SH, menyerap aspirasi warga dalam kegiatan reses sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kegiatan berlangsung di Jalan Pancurbatiu, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (29/8/2026), dan turut dihadiri Lurah Sidodadi Hendra bersama jajaran serta perwakilan Kecamatan Medan Timur kasi kejahteraan sosial .
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga menyampaikan persoalan terkait data penerima bantuan sosial. Salah satunya warga lanjut usia yang merasa layak menerima bantuan, namun belum terdata sebagai penerima.
Menanggapi hal itu, Paul menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi rumah, penggunaan listrik, pekerjaan dan penghasilan menjadi bagian dari data yang dapat memengaruhi status kesejahteraan warga.
Karena itu, warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi atau status pekerjaan diminta segera melakukan pembaruan data. Perubahan dapat dilakukan melalui aplikasi yang tersedia atau dengan mendatangi kantor kecamatan maupun operator di kelurahan.
“Kalau kondisi sudah berubah, datanya juga harus diperbarui. Jangan sampai data lama membuat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru tidak terakomodasi,” ujar Paul.
Ia juga mengingatkan warga agar menyampaikan kondisi sebenarnya, terutama bagi keluarga yang tinggal dalam satu rumah warisan tetapi terdiri dari beberapa kepala keluarga (KK). Kondisi tersebut perlu dicatat secara jelas dalam pendataan agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penentuan penerima bantuan.
Sementara itu, Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Medan Timur, Sutan Daulay, yang mewakili Camat Medan Timur, menjelaskan bahwa pembaruan data kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui sistem digital yang terhubung dengan Kementerian Sosial.
Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui operator kelurahan, kecamatan maupun mekanisme aplikasi yang telah disediakan pemerintah. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Dalam kesempatan itu, warga juga diimbau melengkapi identitas kependudukan digital (IKD) serta memastikan data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Diakhir kegiatan ini ,Paul menegaskan, seluruh aspirasi warga terkait bantuan sosial akan ditampung dan menjadi bahan untuk diperjuangkan sesuai kewenangan DPRD.
Ia juga mengapresiasi Lurah Sidodadi, jajaran kelurahan serta para kepala lingkungan yang terus membantu masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan di tingkat bawah.
Wilayah pemilihan Paul Mei Anton Simanjuntak , meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli.,(SP/SN).






