sibayaknews.com,Karo

Bupati Karo,ASN yang Tidak Vaksin Dikenai Sanksi Mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo mengalami peningkatan, Pemerintah Kabupaten Karo dalam hal ini Bupati Karo Cory Sebayang menghimbau dan menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo untuk menjadi pelopor vaksinasi Covid-19 agar sejak dini penyebarannya dapat di tekan.

Baca juga: Bupati Karo: Ayo Jangan Takut Di Vaksin

Bagi seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten diharapkan mengikuti vaksinasi mulai dari tahap 1,2 dan booster, ” sebutnya dalam Surat edaran nomor : 06 tahun 2022 tentang himbauan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam surat tersebut Cory Sebayang mengharapkan perhatian yang serius seluruh pihak pemerintah Kabupaten Karo dan mempedomani Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 19 (Covid 19).

Forkopimda Karo: Wisatawan Ayo Vaksin

Pada pasal 13 A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Surat edaran Bupati Karo tertanggal 15 Februari 2022 menjelaskan upaya preventif untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dilingkungan Kabupaten Karo.

“Kepada seluruh ASN untuk menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 dan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 mulai dari 1,2 dan lanjutan/ Boster,” tegas Cory.

Baca juga : Gubernur Sumatera Utara Ikut Panen Raya Padi Sawah Desa Lau Kasumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo

Ditambahkan Cory, seluruh pimpinan perangkat daerah juga diharapkan mengintruksikan ASN di jajarannya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 serta melaporkan secara tertulis kepada Bupati Karo cq Dinas Kesehatan dengan melampirkan bukti vaksinasi yang juga akan digunakan sebagai bukti dalam pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca juga :Kapolresta Deli Serdang Ikuti Zoom Meeting Dengan Kapolri Sekaligus Tinjau Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Di SMPN 1 Beringin

“Bagi ASN yang tidak  vaksin dikenai sanksi atau belum di vaksin akan dikenakan sanksi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan,” beber Cory Sebayang ini.
ISD/Tim

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *