sibayaknews.com,Karo
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan dalam melakukan pemancangan batas kawasan Hutan serta kegiatan pengukuran dan pemasangan tanda batas defenitif kawasan hutan sekitar 122 Km di Karo Mulai 8 November hingg 27 November 2021 tanpa melibatkan pihak Pemkab Karo untuk melakukan monitoring dan pengawasan.
Baca juga :Mengaku dari Dinas Kehutanan Coba Ukur Lahan PT.BUK Tanpa Ijin
Disamping itu juga BPKH Wilayah I Medan tidak juga melakukan identifikasi lapangan terhadap para pemilik lahan yang akan ditunjuk masuk kawasan hutan, sebagaimana permenlhk no.7 pasal 50, Mengingat ada perusahaan telah memiliki alas hak surat tanah di Siosar dan begitu juga masyarakat lainnya.
Baca juga : Komisi II DPR RI Dan Kanwil BPN Sumut : Kuatkan Penerbitan Sertifikat HGU PT.BUK Sesuai Prosedur
Padahal dana pelaksanaan kegiatan tersebut bersumber dari APBN sebagaimana tertuang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPKH.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kepala Bagian Pemerintahan Karo, Drs Djoko Sujarwanto di ruang kerjanya Senin (22/11) mengatakan pihak BPKH wilayah I Medan hanya menyampaikan surat pemberitahuan bahwasannya ada kegiatan pengukuran dan pemancangan kawasan hutan.” Jadi hanya sebatas surat pemberitahuan saja dari pihak BPKH wilayah I Medan.Jadi hingga saat ini kami dari pemerintah kabupaten Karo belum ada melakukan pendampingan dengan pihak BPKH wilayah I untuk melakukan monitoring,” ungkapnya .
Karena dalam surat ini katanya, tidak ada sama sekali diminta untuk ditunjuk untuk dilibatkan dalam monitoring dalam batas defenitif kawasan hutan di Karo.
Ketika dinformasikan kepada Lawyer PT.BUK, Aslia Robianto Sembiring,SH,MH dan Rita Wahyuni,SH Sangat sesalkan proses yg dilakukan mereka dan mengapa kita tidak dinformasikan karena kita miliki itu Alas Hak, masak langsung dipatok, jelas ini ada pekerjaan yang tidak mengedepankan aturan yang sah.
Kita bukan mencaplok tanah kehutanan, PT BUK membeli tanah sama Masyarakat dilengkapi surat dari kehutanan tahun 2005 yg menyatakan tanah tersebut diluar kawasan hutan juga di tanda tangani Kepala Desa Sukamaju, jadi BPKH yg mencaplok tanah milik PT. BUK jadi wajar Tim lapangan PT. BUK melarang orang yg mematok tanah milik PT.BUK.
“Logikanya mana mungkin kebijakan pemerintah merugikan dan tidak menghiraukan hak hak masyarakat yang ada didalamnya,” ungkap mereka
Tim/SN