SERDANG BEDAGAI ,sibyaknews.com : Kecelakaan lalu lintas diduga tabrak lari terjadi di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan Km 66/800 Jalur B, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Peristiwa itu melibatkan Toyota Avanza Veloz nomor polisi BB 1846 XR yang dikemudikan Husni Kali (39), dengan dua penumpang, Muhammad Nuh (51) dan H. Arifin Nasution (71). Ketiganya diketahui warga Kabupaten Mandailing Natal.
Setibanya di lokasi, mobil tersebut diduga bersentuhan dan menabrak bagian belakang kendaraan di depannya yang diduga merupakan truk tronton. Setelah kejadian, pengemudi truk yang identitas dan nomor registrasinya belum diketahui tersebut meninggalkan lokasi.
Akibat kecelakaan itu, Muhammad Nuh, seorang PNS, meninggal dunia di TKP. Sementara Husni Kali mengalami luka robek pada dagu dan H. Arifin Nasution mengalami sakit serta sesak di bagian dada. Ketiganya kemudian dievakuasi ke RSU Medistra Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas Sat Lantas Polres Serdang Bedagai yang tiba di lokasi melakukan penanganan, mengamankan kendaraan sebagai barang bukti, serta mendata para saksi. Mobil Toyota Avanza Veloz tersebut kini diamankan di Unit Gakkum Polres Sergai.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, polisi juga telah berkoordinasi dengan Senkom JMKT untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun, perangkat CCTV dilaporkan sedang mengalami gangguan atau kerusakan.Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan dengan mencari keterangan saksi lain serta petunjuk di lapangan untuk mengidentifikasi kendaraan truk yang diduga terlibat dan melarikan diri.
Kasi Humas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya yang melintas di jalan tol, agar selalu menjaga jarak aman dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada waktu dini hari. Kepada pengemudi kendaraan berat, ia mengingatkan agar tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan karena tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran hukum berat(Rel/hms)






