SERGAI ,sibayaknews : Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penindakan dilakukan saat personel Satres Narkoba melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Setibanya di lokasi, petugas mencurigai dua laki-laki yang berada di kawasan tersebut.
Saat petugas mendatangi keduanya, salah seorang diduga membuang satu plastik klip transparan menggunakan tangan kiri. Petugas kemudian mengamankan keduanya. Dari hasil interogasi awal, kedua laki-laki tersebut mengaku berinisial HW (40), warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, dan MR (34), warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, dua unit telepon seluler Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam keterangan rilis resmi yang diterima, Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai sangkaan dalam perkara tersebut. (Rel/Hms)






