KARO, sibayaknews.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk sektor pendidikan berjalan berdasarkan prosedur, forum pembahasan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Karo membantah adanya intervensi pemerintah maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut. Pemerintah daerah menegaskan tidak menerima, menghimpun, menyimpan, apalagi mengelola dana CSR perusahaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan program CSR memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Pelaksanaannya juga diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029.
“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” kata Gelora saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Gelora, program beasiswa tersebut merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD. Posisi Pemkab Karo dalam program ini terbatas pada fungsi fasilitasi, yakni mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha serta membantu menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.
Dengan demikian, Pemkab Karo tidak berada pada posisi sebagai pengelola dana CSR.
Keputusan mengenai perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, hingga sasaran program berada pada kewenangan perusahaan melalui Forum CSR sesuai kebijakan dan keputusan.
Pemkab Karo Tegaskan Tak Ada Penunjukan Sepihak
Gelora juga meluruskan anggapan bahwa program CSR pendidikan sengaja diarahkan hanya kepada SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.
Menurutnya, Pemkab Karo dan Forum CSR sebelumnya telah menawarkan kerja sama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan. Di antaranya SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.
Namun, berdasarkan korespondensi resmi, SMA Taruna Nusantara melalui surat nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan telah menutup proses penerimaan siswa baru.
Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih Nusantara menyampaikan bahwa pihaknya masih sanggup dan bersedia menerima siswa.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Forum CSR untuk menindaklanjuti komunikasi dengan sekolah tersebut.
“Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak,” tegas Gelora.
Penjelasan tersebut, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa proses penentuan mitra pendidikan tidak dilakukan secara tertutup atau berdasarkan keputusan sepihak pemerintah daerah.
Dana CSR Tidak Masuk ke Rekening Pemkab
Gelora kembali menegaskan adanya pemisahan kewenangan dalam pelaksanaan program.
Terdapat tiga unsur yang memiliki fungsi berbeda, yakni pemerintah daerah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, dan perusahaan sebagai pihak yang menentukan serta menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.
Dana CSR juga tidak melewati rekening Pemerintah Kabupaten Karo.
Penyaluran dilakukan secara langsung antara perusahaan pemberi CSR dan yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening Pemkab Karo.
“Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo (Nomor 050/179) murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” jelas Gelora.
Isu Konflik Kepentingan Diminta Dilihat Berdasarkan Mekanisme
Terkait isu konflik kepentingan karena sekolah penerima beasiswa berada di bawah yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan Bupati Karo, Gelora menegaskan hubungan tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR.
Demikian pula, Pemkab Karo tidak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi dalam program CSR.
Karena itu, menurut Gelora, penilaian terhadap program harus didasarkan pada mekanisme yang benar-benar dijalankan, bukan pada asumsi atau spekulasi mengenai pihak-pihak yang terlibat.
Manfaat Tetap untuk Siswa Asal Karo
Gelora juga menjelaskan bahwa pelaksanaan TJSL perusahaan tidak semata-mata terbatas pada wilayah tempat perusahaan beroperasi.
Mengacu pada PP Nomor 47 Tahun 2012, kegiatan TJSL dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.
Karena itu, keberadaan sekolah penerima beasiswa di luar Kabupaten Karo tidak otomatis berarti manfaat program berpindah kepada daerah lain.
Sebaliknya, manfaat utama program tetap dirasakan oleh siswa asal Kabupaten Karo melalui terbukanya akses terhadap pendidikan berkualitas.
<span;>Pemkab Karo Minta Polemik Tak Hambat CSR
Di tengah munculnya berbagai sorotan, Sekda Karo menyayangkan adanya isu spekulatif yang menurutnya berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial.
Ia mengimbau masyarakat melihat keseluruhan mekanisme program secara objektif dan berdasarkan fakta.
Menurutnya, kontribusi dunia usaha melalui program sosial memiliki manfaat penting bagi masyarakat Kabupaten Karo, tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga cagar budaya dan pembangunan.
Pemkab Karo menegaskan tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR agar setiap kontribusi dunia usaha dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan mekanisme yang memisahkan fungsi pemerintah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, dan perusahaan sebagai pihak penentu serta penyalur bantuan, Pemkab Karo menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menyebut pemerintah menguasai atau mengintervensi dana CSR pendidikan tersebut.
(*)






