Tiga Pelaku Narkoba Diamankan di Desa Kutarayat, Polsek Simpang Empat Sita Sabu dan Ganja
Karo – Sibayaknews.com
Aparat Kepolisian dari Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran.
Penindakan dilakukan pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak H. Hutahean, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda S. Sinulingga bersama personel lainnya.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dihimpun Unit Intelkam terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut sejak 21 April 2026.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Kutarayat, yang diketahui milik almarhum Tiamas Ginting.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (37), HS (46), dan RSG (30), yang seluruhnya merupakan warga Desa Kutarayat.
Dari tangan MS, petugas menyita 18 paket diduga sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip, satu unit timbangan, satu buah alat hisap (bong), serta satu bal plastik klip kosong. MS diduga berperan sebagai pengedar.
Sementara itu, HS kedapatan memiliki satu paket diduga ganja yang terdiri dari daun, ranting, dan biji. Sedangkan RSG diduga mengetahui aktivitas peredaran narkoba tersebut dan turut terlibat karena rumahnya digunakan sebagai tempat pengemasan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial A, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Ia disebut membeli sabu sebanyak 1 hingga 2 gram hingga tiga kali dalam seminggu, dengan harga sekitar Rp600 ribu per gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp427 ribu yang diduga hasil transaksi.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian turut menghadirkan perangkat desa setempat, termasuk Sekretaris Desa Kutarayat, sebagai saksi dalam proses pengamanan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., SIK., MSi, melalui jajaran Polsek Simpang Empat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.
Ibas
=
=



