SERGAI ,sibayaknews.com : Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria, yakni DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari, yang diduga sebagai pengedar, serta JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari, yang diduga sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama personel opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan strategi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp90.000. Saat DW diduga hendak menyiapkan pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DW dan JLG yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu, serta satu bal plastik klip transparan kosong.
Petugas juga mengamankan satu kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu buah skop, uang tunai Rp100.000 yang disebut sebagai hasil penjualan, serta satu set alat hisap sabu atau bong rakitan.
Selain itu, turut diamankan satu kaca pirek berisi bercak atau lekatan yang diduga sabu dan satu buah mancis warna biru.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan secara gabungan tersebut.
Menurut AKP Bringin Jaya, penggerebekan merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian serta mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban bersama.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara JLG disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SP/SN)






