Polres Sergai Ungkap 27 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal

Kriminal, Sergai104 Dilihat

SERDANG BEDAGAI ,sibayaknews.com : Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menggelar press release pengungkapan kasus Satres Narkoba dan Sat Reskrim periode Agustus-September 2026 di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026).
Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Satres Narkoba mengungkap 22 laporan polisi dengan 27 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu 28,18 gram, 23 butir ekstasi, 16 unit HP, tiga bong, delapan kaca pirex, enam timbangan, uang Rp1.515.000 dan tiga sepeda motor.
Dari jumlah tersebut, 18 tersangka disebut sebagai pengedar dan sembilan lainnya sebagai pemakai.
Dua perkara menonjol yang dipaparkan yakni pengungkapan 21 butir yang diduga ekstasi dengan tersangka M H A alias J di Pantai Cermin pada 12 Agustus 2026.
Kemudian perkara sabu dengan berat bruto 6,38 gram dengan tersangka A W N alias P di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 2 September 2026.
Sementara Sat Reskrim mengungkap 5 laporan polisi dengan 8 tersangka, terdiri dari satu kasus curanmor roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasus yang diungkap antara lain pencurian mobil Isuzu BM 7675 JU dengan kerugian korban sekitar Rp110 juta, pencurian meteran air milik Dinas PUTR dengan kerugian sekitar Rp40,8 juta, pencurian kabel rambu jalan tol dengan kerugian sekitar Rp81,11 juta, serta pencurian di Doorsmeer Lucky Cars dengan kerugian sekitar Rp220,85 juta.
Para tersangka dan barang bukti kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh tersangka dalam pemberitaan ini masih memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(SP/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *