Sibayaknews.com

Pemkab Karo TegaskanTak Pernah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe ke GBKP, Tunggu RS Baru Rampung

Sibayaknews.com,kabanjahe– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan tidak pernah menolak ataupun menghambat pengalihan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Penundaan proses tersebut semata-mata dilakukan karena pemerintah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan rumah sakit pengganti telah selesai dibangun dan siap beroperasi.Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, menanggapi surat pernyataan dan somasi yang dilayangkan Moderamen GBKP terkait pengembalian lahan RSUD Kabanjahe.Menurut Gelora, Pemkab Karo telah menyampaikan jawaban resmi kepada Moderamen GBKP. Ia berharap penjelasan tersebut dapat diteruskan kepada seluruh jemaat melalui Klasis, Runggun, hingga dibacakan dalam Warta Jemaat pada ibadah Minggu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.”Kami telah membaca surat pernyataan yang beredar dan memandang perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul tafsir yang keliru di kalangan jemaat maupun masyarakat luas. Surat jawaban resmi juga telah kami kirimkan kepada Moderamen GBKP,” ujarnya.Gelora menegaskan, belum dilaksanakannya pengalihan lahan bukan karena adanya penolakan dari pemerintah daerah, melainkan karena kewajiban untuk mematuhi sejumlah regulasi.Ia menyebutkan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.Selain itu, bangunan RSUD Kabanjahe masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Karo sehingga proses pengalihannya harus melalui mekanisme administrasi, termasuk memperoleh persetujuan DPRD.”Kami tidak mungkin memindahkan layanan kesehatan jika pembangunan RSUD baru belum selesai dan belum siap beroperasi. Hal ini demi menjamin keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo,” tegasnya.Gelora juga memastikan Pemkab Karo telah memberikan jawaban resmi atas somasi yang disampaikan kuasa hukum Moderamen GBKP.Sementara itu, pembangunan RSUD baru yang berlokasi di Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Lingga, Kecamatan Kabanjahe, hingga kini belum rampung. Proyek yang mulai dibiayai melalui APBD sejak 2023 itu mengalami kendala akibat efisiensi anggaran daerah pada 2025 sehingga target penyelesaiannya bergeser.Untuk mempercepat pembangunan, Pemkab Karo terus mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.”Kami terus berupaya mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Menteri Kesehatan bahkan telah menyurati Presiden untuk memohon dukungan percepatan pembangunan RSUD Karo. Prosesnya masih berjalan dan hingga kini tidak ada penolakan,” kata Gelora.Pemkab Karo berharap seluruh pihak, termasuk Moderamen GBKP dan jemaat, dapat memahami kondisi tersebut serta bersama-sama mendukung percepatan pembangunan rumah sakit baru.Gelora juga menegaskan Bupati Karo memiliki kedekatan dengan GBKP sebagai jemaat aktif yang selama ini turut berkontribusi bagi perkembangan gereja.”Kami berharap semua pihak dapat bersabar, saling mendukung, dan bersama-sama berdoa agar bantuan dari pemerintah pusat segera terealisasi. Dengan demikian, RSUD baru dapat segera beroperasi dan pengalihan lahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)ID

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan