Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampaye (APK) Bertempat di Meeting Room H.T. Rizal Nurdin Komplek Perkantoran Bupati Serdang Bedagai

Sergai – sibayaknews : Bertempat di Komplek perkantoran Bupati Serdang Bedagai Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Rapat koordinasi teknis pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Kegiatan itu dihadiri, Ketua Bawaslu Kab. Serdang Bedagai Erwin Sahputra Saragih, beserta para Komisioner, Kapolres Serdang Bedagai /diwakili Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP Siswoyo, Mewakili Kapolres Tebing Tinggi / Penyidik Gakkumdu Aipda Iswan Dahri SH, Mewakili Dandim 0204/DS Pelda Jajang, Mewakili Kajari Serdang Bedagai / Kasi Intel Romel Tarigan SH, Kadis Pol PP Pemkab Serdang Bedagai M. Wahyudi S.STP, M.Si, Kabankesbangpol Pemkab. Serdang Bedagai Drs. Nasrul Azis, Komisioner KPU Kab. Serdang Bedagai Liston Robert Saragih, Perwakilan Pimpinan Partai Politik se-Kab. Serdang Bedagai
Kemudian, Penyampaian Ketua Bawaslu Kab. Serdang Bedagai, Bawaslu Kab. Serdang Bedagai mengundang stakeholder dan Pimpinan Partai Politik terkait agenda rencana penertiban APS yang menyerupai APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
Rapat hari ini kembali dilaksanakan berdasarkan masukan dari Forkopimda untuk mengajak bersama Partai Politik dalam menertibkan APS yang menyerupai APK
Kegiatan penertiban akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 07.30 WIB di lokasi Bawaslu Kab. Serdang Bedagai.
Sepanjang Jalan Lintas Sumatera Perbaungan (jembatan Sei Ular) – Sei Bamban (jembatan Sukadamai) dan Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.
Pada Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 07.30 WIB titik kumpul di Kantor Camat Tebing Tinggi menuju ke arah Dolok Merawan-Tebing Syahbandar, penertiban adalah baliho/spanduk/billboard APS / APK yang melanggar aturan dan peraturan berupa, APS, spanduk/baliho/billboard, tidak ada nomor dan ajakan bergambar Caleg DPR RI, DPRD Prov / Kab dan DPD RI.
APK spanduk/baliho/billboard ada nomor, ajakan memilih dan tanda coblos bergambar dari Caleg DPR RI, DPRD Prov/ Kab dan DPD RI.
Sementara, lokasi yang ditertibkan
tempat ibadah, gedung fasilitas pemerintah, rumah sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, halaman gedung sekolah dan perguruan tinggi,
jalan – jalan protokol, jalan bebas hambatan (jalan tol), taman dan pepohonan,
jalan Lintas Sumatera,
sarana prasarana publik,
untuk Rumah Pribadi / Posko Pemenangan dihimbau dan dilayangkan surat(SP)
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.