SERDANG BEDAGAI ,sibayaknews.com Merespons informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Kotarih melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Rabu (16/9/2026).
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan melalui akun Facebook Indah Sari Patricia atas nama Ibu Sinta Dame Purba. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sergai dan Unit Reskrim Polsek Kotarih bergerak melakukan verifikasi lapangan.
Tim terlebih dahulu melaksanakan apel pada pukul 15.00 WIB di bawah arahan Kanit Reskrim Polsek Kotarih IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H. Sekitar pukul 15.15 WIB, personel bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan dalam video.
Setibanya di areal perkebunan sawit milik Marid Ginting sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan dua unit gubuk. Di sekitar bangunan, turut ditemukan sejumlah plastik klip transparan diduga bekas dan alat hisap sabu (bong).
Untuk memastikan proses penanganan berlangsung terbuka, petugas menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, pemilik lahan Marid Ginting, serta Sinta Dame Purba selaku pihak yang mengunggah informasi tersebut.
Setelah dilakukan musyawarah bersama pada pukul 17.00 WIB dan memperoleh persetujuan pemilik lahan, kedua gubuk disepakati untuk dimusnahkan. Sekitar pukul 17.10 WIB, bangunan tersebut dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun pengguna narkoba di lokasi. Petugas hanya menemukan plastik klip transparan diduga bekas dan alat hisap sabu, sementara dua unit gubuk telah dimusnahkan.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Sergai, Selasa (22/9/2026), membenarkan pelaksanaan GSN tersebut.
Menurut Bringin Jaya, langkah tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat, termasuk laporan yang berkembang melalui media sosial.
“Polres Serdang Bedagai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan dua unit gubuk ini merupakan tindakan agar lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Setiap informasi yang diketahui atau dicurigai dapat segera disampaikan kepada Polres Sergai maupun Polsek terdekat.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” katanya.(SP/SN)
Respons Informasi Viral, Polres Sergai Musnahkan Dua Gubuk di Silindak






