
Sergai ,(sibayaknews.com).Polres Serdang Bedagai menggelar pelaksanaan Rekonstruksi Rabu ,(12/2-2025) sekitar 9:00 Wib hingga 12:00Wib ,di Dusun III Desa Lubuk Saban ,Kecamatan Pantai Cermin ,Kabupaten Sergai ,terkait Tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan Kekerasan, Persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal Dunia, Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Dusun III Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.*Dengan korban A.S (MD), Perempuan, (12 ), Pelajar SMP, Warga Dsn III Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai cermin, Kab. Serdang bedagai. Dan tersangka HFN, alias Nanang*l, Laki-laki, (27) warga Dusun I Desa Pematang. Tatal, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai.
Kegiatan Rekonstruksi jalannya menjadi perhatian masyarakat sekitar . dengan perkara Tindak Pidana melakukan pembunuhan dan penganiayaan, Barang Siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, disertai dengan melakukan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak ,mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Adapun jumlah personil Polres Serdang Bedagai diterjunkan sebanyak 168 Personel 138 Personel Gabungan Polres Sergaidan ,dan 30 Personel Brimob Polda Sumut. Dengan adegan Rekonstruksi dilakukan sebanyak 20 (dua puluh) reka adegan yang diperankan oleh Tersangka, Saksi Sigit Muhamad Rizal, Saksi Dedi Irawan Alias Sitanggang dan dibantu oleh Personil Sat Reskrim sebagai Pemeran Pengganti.
Turut hadir Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON HERY RAKUTTA SITEPU, S.I.K, M.H, Waka Polres Serdang Bedagai KOMPOL MUKMIN RAMBE, SH, Para PJU Polres Sergai,Jaksa Penuntut Umum Sergai an. Juwita, SH dan Jonathan, SH,Penasehat Hukum Tersangka an. Rismando Siregar, SH ,Penasehat Hukum Korban an.Ismayani SH dkk ,Keluarga korban ,Personil Polres dan Gabungan Polsek, Personil Brimob Polda Sumut.saksi saksi .
Dalam kesempatan itu , KBO Reskrim juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH.,MH menerangkan, Kegiatan Rekontruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang,tegasnya.
Lanjut ,ZULFAN, bahwa rekontruksi diawali dengan adekan pertama yang mana Tersangka meminta Antar oleh Saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah Saksi Joynadi sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan,.,Tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.Acara kgiatan rekontruksi ini berjalan lancar fan kondusif.(SP)
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.