MEDAN ,sibayaknews.com : Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menegaskan pelaksanaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang berlangsung saat ini tidak dapat dikaitkan begitu saja dengan skema kerja sama KSO PT Inter Medialink Solusi (IMS) dan PT Grefal Era Mas.
Kepala Bidang Bina Konstruksi SDABMBK Kota Medan, Fakhrul, ST, MM, menjelaskan KSO IMS-Grefal memang pernah mengikuti proses terkait pembangunan SJUT. Namun, dalam perjalanannya, KSO tersebut dinilai tidak mampu melaksanakan rencana yang telah disiapkan.
“Pelaksanaan SJUT yang berjalan saat ini merupakan bagian dari program APJATEL. Jadi, harus dibedakan dengan skema KSO yang pernah direncanakan sebelumnya,” ujar Fakhrul, Kamis (24/9/2026).
SDABMBK Fokus pada Penataan Ruang Jalan
Fakhrul menjelaskan, posisi SDABMBK dalam pelaksanaan SJUT berkaitan dengan ruang milik jalan dan penataan infrastruktur, bukan sebagai operator jaringan telekomunikasi.
Menurutnya, pemanfaatan ruang jalan untuk jaringan utilitas harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aspek teknis, keselamatan pengguna jalan, kondisi utilitas eksisting, serta pemulihan badan jalan setelah pekerjaan selesai.
“Prinsipnya kita menata. Ruang jalan harus dimanfaatkan sesuai ketentuan dan penempatan utilitas harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pekerjaan yang menggunakan ruang milik jalan wajib disertai jaminan pemulihan kondisi jalan. Salah satunya melalui garansi bank sebagai jaminan agar bagian jalan yang terdampak penggalian dapat dikembalikan sesuai standar teknis.
“Untuk pemulihan jalan, harus ada garansi bank. Itu menjadi jaminan agar jalan yang dibuka untuk pekerjaan utilitas dapat dipulihkan kembali dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, SDABMBK tidak serta-merta menjadi pihak yang mengoperasikan jaringan telekomunikasi. Penyelenggara jaringan dan pihak yang memanfaatkan SJUT tetap berkewajiban mengikuti ketentuan Pemerintah Kota Medan.
SJUT Ditujukan untuk Penataan Kota
Program SJUT tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan penggalian dan pemasangan jaringan. Penataan utilitas bawah tanah juga diarahkan untuk menciptakan ruang kota yang lebih tertib dengan mengurangi ketergantungan terhadap jaringan kabel udara.
Karena itu, pelaksanaan pekerjaan perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan, keberadaan utilitas eksisting, kualitas pemasangan serta pemulihan permukaan jalan.
Fakhrul menyebut SJUT yang berlangsung saat ini berkaitan dengan program APJATEL. Hal tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas, terutama mengenai pihak yang melaksanakan pembangunan fisik, pengelolaan ducting, pemeliharaan infrastruktur serta mekanisme pemanfaatannya oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Hermanto Dorong Penataan Berkelanjutan
Sementara itu, Ketua DPD JIN Sumut, Hermanto MT Simanjuntak, menilai penataan utilitas melalui SJUT dapat menjadi bagian dari pembenahan infrastruktur Kota Medan apabila dilaksanakan secara konsisten dan transparan.
“Penataan utilitas harus dilihat sebagai pembangunan jangka panjang kota. Jangan hanya berhenti pada pekerjaan galian dan pemasangan jaringan, tetapi harus menghasilkan sistem utilitas yang tertata, aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” katanya.
Hermanto juga menekankan pentingnya kejelasan kewenangan antara pemerintah, pengelola SJUT dan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Menurutnya, apabila pemanfaatan ruang jalan berkaitan dengan penerimaan daerah, mekanisme dan realisasinya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ruas Brigjen Katamso–Zein Hamid
Untuk ruas Jalan Brigjen Katamso–Zein Hamid, pekerjaan SJUT disebut memiliki panjang sekitar 5.000 meter dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026.
Pelaksanaan pekerjaan di ruas tersebut juga menjadi perhatian, mengingat penggalian dilakukan secara manual. Pengawasan jalur pekerjaan, kondisi utilitas eksisting, pemasangan jaringan serta pemulihan permukaan jalan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek.
Dengan penjelasan tersebut, informasi mengenai pihak pelaksana fisik, pengelola SJUT, mekanisme pemanfaatan oleh provider, serta dasar pemanfaatan ruang milik jalan masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan SJUT dapat berjalan sesuai ketentuan dan tujuan penataan utilitas Kota Medan dapat tercapai. (SP/SN)






