Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? Pemerintah Masih Bahas Kenaikan ASN

JAKARTA, sibayaknews.com– Pemerintah menaikkan alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Namun, apakah kenaikan anggaran tersebut akan diikuti dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada tahun depan?

Dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp378,9 triliun.Angka tersebut meningkat sekitar Rp20 triliun dibandingkan pagu belanja pegawai dalam APBN 2026 yang mencapai Rp358 triliun.

Meski alokasi belanja pegawai meningkat, pemerintah belum secara spesifik menyebut adanya kebijakan kenaikan gaji pokok ASN dalam dokumen RAPBN 2027.

Hal tersebut juga tidak disampaikan secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto saat membacakan Nota Keuangan RAPBN 2027 di Gedung MPR RI pada 14 Agustus 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memutuskan kenaikan gaji ASN pada 2027. Menurutnya, pemerintah masih membahas kemungkinan kebijakan tersebut.
“Itu masih kita bicarakan,” kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat (14/8/2026).

Belanja Pegawai Naik untuk Gaji dan Tunjangan ASN
Meski kenaikan gaji pokok ASN belum diputuskan, peningkatan alokasi belanja pegawai pada RAPBN 2027 antara lain akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja ASN.

Pemberian tunjangan kinerja akan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Dalam RAPBN 2027, kebijakan belanja pegawai diarahkan untuk sejumlah hal, antara lain:
Meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui penerapan digitalisasi.
Melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Menjaga ketepatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai sekaligus meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara.

Menghitung kebutuhan ASN tahun 2027 dengan mempertimbangkan formasi pegawai yang dibutuhkan dan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun, serta berpedoman pada kebijakan zero growth atau minus growth.

Terakhir Naik pada 2024
Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8%, setelah tidak ada penyesuaian gaji selama empat tahun.

Dengan demikian, dalam dua tahun terakhir gaji pokok PNS belum mengalami perubahan.
Jika melihat perkembangan dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN juga relatif terbatas. Tercatat hanya tiga kali terjadi kenaikan, yakni 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.

Dengan belum adanya keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pokok ASN dalam RAPBN 2027, para PNS masih harus menunggu keputusan pemerintah terkait kebijakan gaji tahun depan.Sumber CNBC Indonesia
ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *