sibayaknews.com,Karo

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo, ET sandang status sebagai tersangka selama enam tahun lebih sejak Juni 2016 dalam kasus dugaan korupsi selisih rekening air para pelanggan pada tahun 2012-2015.

Hari pertama Ops Lilin Toba 2022 Kapolresta Deli Serdang langsung cek kesiapan Pos Pam, Pos Yan dan Pos Terpadu

Namun hingga saat ini penyidik Polres Tanah Karo belum menuntaskannya berkas perkara secara lengkap untuk dilimpahkan ke Kejari Karo.
Padahal PN Kabanjahe dalam sidang yang digelar 28 Juni 2016 lalu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut PDAM Tirta Malem sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap ET oleh penyidik Polres Tanah Karo dengan Sprindik /752/X/2015/tertanggal 26 Oktober 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan pidana korupsi.

Dalam gugatan praperadilan pemohon terhadap Polres Tanah Karo ditolak majelis hakim tunggal PN Kabanjahe, sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016.

Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif, Polsek Galang Polresta Deli Serdang Rutin Laksanakan Patroli
Demikian juga berkas perkara tersebut telah dikirim penyidik Polres Tanah Karo ke JPU sebanyak dua kali dan dikembalikan oleh JPU.Dan hingga saat ini belum tuntas penyidikannya oleh Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH MH ketika dikonfirmasi Media Jumat (30/12/2022) di ruangan Purpur Sage Polres dalam acara gelar konferensi pers akhir tahun 2022, mengakui dalam kasus itu ditetapkan tersangka pada tahun 2016 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Disinggung hingga saat ini enam tahun lebih telah ditetapkan, ET ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara belum tuntas dilimpahkan ke Kejari Karo, ia menjelaskan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

ISD

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *