Polsek Tanjung Beringin Berhasil Amankan Seorang Pria Tersangka Pelaku Pencuri Kepiting Bakau ,Terekam CCTV.

Sergai (sibayaknews.com) Tim opnal kanit reskrim Polsek Tanjung beringin berhasil mengamankan seorang Pria bernisial MD (24) alias A Tersangka Pelaku pencurian Kepiting bakau milik Edy Syahputra (44) di Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (4/4) sekitar Pukul.05.10 Wib..
Sebelum Penangkapan terhadap tersangka Pelaku MD(24) ,warga Desa Tebing Tinggi, Sergai, ini ,aksi yang dilakukan sempat terekam CCTV , yang terpasang di kolam belakang rumah korban. Saat itu aksi terduga pelaku diketahui para saksi bahkan sempat mengejar terduga pelaku namun berhasil melarikan diri atau kabur.Dan barang curiannya Kepiting Bakau sebanyak 32 (Tiga puluh dua) ekor yang dimasukkan dalam karung goni
tertinggal.
Lalu korban membuat laporan di Polsek Tanjung Beringin .LP/B/ 21/IV/ 2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 04 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta pengumpulan alat bukti rekaman CCTV ,Kapolsek Tanjung AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH* memerintahkam tim opsnal unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka pelaku MD, diketahui sedang berada didalam rumah adiknya .selanjutnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung berhasil mengamankan tersangka pelaku .Pencuri Kepiting Bakau.
Dari hasil interogasi tersangka Pelaku( MD) alias A mengakui perbuatannya dan menunjukkan 1 (satu) karung goni berisikan 56 (lima puluh enam) ekor kepiting bakau yang sudah sempat ia bawa dan sembunyikan di areal persawitan milik warga di belakang rumah adik pelaku tepatnya Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, jelasnya
Dalam kesempatan itu ,Ps. Kasi Humas Polres Sergai *IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH* di Makopolres Sergai (05/04), membenarkan kejadian tersebut dan mejelaskan tersangka Pelaku telah berbuat dugaan Kasus *Tindak pidana pencurian dengan peberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan Diancam dengan Hukuman 7 Tahun Penjara.(SP/SN).
*
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.