Polsek Medan Timur Berhasil Tangkap 2 Pemuda Tersangka Sehabis Beli Sabu

Sibayaknews.com
Medan, – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Timur, yang dipimpin oleh Iptu Japri Simamora, selaku Kanit Reskrim, kembali berhasil menangkap dua orang pemuda yang diketahui, setelah belanja Narkoba, jenis sabu-sabu dengan paket 50.000.
Yang mana, kedua tersangka (TSK), diketahui belum sempat mengkonsumsi sabu-sabu yang dibelinya, karena mereka berdua sudah keburu ditangkap oleh Polisi dan ke duanya pun langsung dijebloskan ke Penjara Polsek Medan Timur.
Adapun ke dua TSK ini, diketahui bernama M Taher Lubis (49) dan Rajali Siregar, alias Jali (35).
Ke duanya ditangkap Sat Reskrim Polsek Medan Timur, pada Jumat 27 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 wib, di Jalan Pasar III Kec Medan Deli.
Ke dua TSK merupakan warga Jalan H Anif, Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan.
Dari tangan TSK, disita barang bukti (BB), berupa 1 paket sabu-sabu, seberat 0,17 gram, beserta satu buah timbangan elektrik.
Pada saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (11/09/2021), Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, bersama Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, bahwa sebelum penangkapan itu, Polisi sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat.
“Infonya kalau di Jalan Aluminium Raya Gang Turi, sering terjadi transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kita langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP),” ucap Kapolsek.
Setibanya di TKP, Polisi melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap ke dua TSK.
Melihat pengejaran tersebut, ke dua TSK sontak membuang bungkusan Narkoba nya ke aspal, dengan maksud dan tujuan untuk mengelabui petugas.
Namun, upaya TSK tidak berhasil, dan TSK disuruh mengambil bungkusan yang dibuangnya tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata bungkusan itu berisi Narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu baru saja mereka beli, dari seseorang, dengan harga Rp.50.000 di Jalan Aluminium Gg. Turi.
Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu-sabu tersebut, kepada kedua tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, warga kawasan Jalan Aluminium mengapresiasi pihak Polsek Medan Timur, yang telah menangkap M Taher Lubis dan Razali Siregar.
Karena, ke duanya sudah lama mengedarkan Narkotika di kawasan itu, bahkan akibat tindakan mereka, warga sudah sangat sering diresahkan.
“Kami berterimakasih banyak kepada Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, yang telah menangkap ke dua pengedar Narkoba tersebut.
Mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Warga berharap agar ke dua TSK diproses sampai ke pengadilan dan diberi hukuman dengan seberat-beratnya.
“Kita minta kepada Hakim, agar menjatuhi hukuman berat kepada ke dua tersangka, karena perbuatan mereka sudah sangat meresahkan, bahkan sudah merusak generasi muda,” pungkasnya.
SN/ Yoel
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.