
Sergai,(sibayaknews.com).Sat Narkoba Polres Sergai berbekalkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Kec. Bintang Bayu Kab.Serdang Bedagai bahwa seseorang yang berinisal TP tersangka sering menjual Narkoba di Kec.Bintang Bayu
Satresnarkoba Polres Sergai respon cepat Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib team opsnal menindak lanjuti langsung ke tempat lokasi yang sering terjadi transaksi diduga narkoba jenis sabu, Butuh waktu 1 jam perjalanan Team sampai di Kec Bintang Bayu tepatnya di Dusun 2 Desa Dolok Masango di dalam perkebunan sawit milik PTP 3 Silau Dunia
Setiba ditempat yang dituju team melihat ada 3(tiga) orang laki laki akan melakukan transaksi di duga narkoba. Kemudian team langsung mendekati ketiga orang tersebut,ketiga orang lansung melarikan diri ,Tapi tim tidak memberi kesempatan untuk lolos dari gemgaman petugas.
Ahirnya butuh waktu 5 menit, dua orang berhasil ditangkap dan 1 orang berhasil lolos melarikan diri.Ada pun 2 orang laki laki yang berhasil ditangkap yang mengaku bernama Tupal Purba T.P Als PURBA, (47), Pekerjaan Tani, alamat Desa Basarima Kec.Silau Kahean Kab. Simalungun,. E.S Als EKO, (27). pekerjaaan wiraswasta, alamat Dusun 2 Desa Silau Dunia Kec.Silau Kahean Kab Simalungun.
Selanjutnya team mencari barang bukti Narkotika dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersangka pelaku , ditemukan 1(satu) paket plastik sedang yg berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kemeja warna putih milik (TP)1(satu) unit Hp dikantong celana milik (TP) sedangkan 1(satu) buah bong dibawah tanah.
Dari hasil introgasi oleh petugas kedua tersangka untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara patungan TUPAL PURBA Rp 400.000 sedangkan Eka Syahputra Rp 100.000 setelah uang terkumpul kedua pelaku berangkat ke Kec.Bintang Bayu dan membelinya dari HEKI warga Bintang Bayu selanjutnya dilakukan pengembangan namun Hi tidak berada dirumahnya.
Kemudian kedua tersangka serta barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Sergai utk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam ksempatan itu Ps.Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH. MH membenarkan Penangkapan Tersangka Bandar Shabu Inisial T.P dan (ES).yang sangat meresahkan masyarakat Bintang Bayu dan saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan atau Proses Hukum di Sat Narkoba Polres Sergai,Selasa (11/2-2025. ).Mapolres Sergai .(SP)
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.