Polsek Sei Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penganiayan dan Sebilah Parang dan Sarungnya.
Sergai ,sibayaknews.com : Pada Jumat (07/08/2026) sekira pukul 17.30 WIB, Di Polsek Sei Rampah ada pelapor ,menerima kabar bahwa korban (Rasiyah, 69 tahun) mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan parang oleh tersangka pelaku.,Peristiwa itu terjadi idi Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam keteranganya Kapolsek Sei Rampah melalui kanit reskrim IPda Ardika Napitupulu menyampaikan bahwa bahwa akibat dari penganiayaan itu ,Korban sempat mendapat perawatan ,awal dan penanganan jahitan dari bidan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk perawatan lebih lanjut.Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Sei Rampah.jelas Ardiika .
Usai menerima laporan pada Sabtu (08/08/2026), Tim Opsnal Polsek Sei Rampah dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Dusun III Desa Betung sekitar pukul 14.00 WIB beserta barang bukti. Adapun tersangka Pelaku: diketahui B E Alias B (24), Laki-laki, warga Dusun III Desa Betung, Kec. Sei Rampah)
Dan yang menjadi Korban: Rasiyah / Rariyah (69 ) Perempuan, Ibu Rumah Tangga, warga Dusun III Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah) Para petugaspun berhasi mengamankan barangibukti yang di duga di gunakan tersangka, sebilah parang .serta sarung .,katanya.
Sementara itu ,dalam Keterangan: Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).di Mako Pores Serdang Bedagai .
AKP Bringin Jaya menjelaskan, usai menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut,” tambah Kasi Humas.
Adapun Pasal Yang Disangkakan: Pasal 466 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana ,tutupnya mengakhiri.(SP/SN)
=
=




