SERDANG BEDAGAI ,sibayaknews.com : Empat bulan buron, tersangka pelaku pencurian satu unit mobil microbus Isuzu senilai Rp110 juta akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Tersangka berinisial MR (42), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, diamankan di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah bengkel di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Saat kejadian, mobil Microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU milik Muchtar Lupti berada di bengkel untuk diperbaiki. Tersangka yang saat itu merupakan kernet turut berada di dalam kendaraan.
Ketika mekanik meninggalkan bengkel untuk sementara, kunci mobil yang berada di dalam laci ditinggalkan. Saat kembali, mobil beserta tersangka sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim URC melakukan penyelidikan.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar R yang diduga sebagai penadah sekaligus mencari dan mengamankan kendaraan milik korban.
Tersangka dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara (SP/SN)






