Sibayaknews.com

2 Terduga Pelaku Pencurian dan Pengerusakan CCTV Berhasil Diringkus Polsek Firdaus

Sergai – sibayaknews: Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian dan pengerusakan cctv. Di Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pria yang diamankan berinisial NP (44) dan OS (35) merupakan warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai Bedagai.

Selain kedua pelaku, Petugas Kepolisian Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil juga mengamankan berupa barang bukti dari tangan pelaku diamankan berupa barang bukti 2 batang kayu yang digunakan pelaku melakukan pengerusakan cctv dengan panjang 3 meter dan 2,5 meter.

Menurut Keterangan Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Kamis (29/8/2024) mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dan pengerusakan cctv di toko pupuk milik Erikson Marianto Simamora (44) yang berlokasi di Dusun III Simpang Bedagai Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang diketahui terjadi pada Jumat dan Sabtu, 16 dan 17 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Pada kejadian pertama yakni Jumat (16/8/2024) sebutnya, 2 unit cctv yang berada di atas teras toko yang hilang.

Sedangkan pada kejadian kedua yakni Sabtu (17/08/2024), 2 unit cctv yang berada di samping dan belakang toko yang hilang. “Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus, Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus, dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan. Dari rekaman cctv saat kejadian Sabtu (17/8/2024) terekam cctv nya pelaku pencurian dan pengerusakan berinisial NP yang sehari-hari bekerja sebagai supir Angkot milik OS. Dan adanya saksi-saksi di lapangan, diketahui yang melihat saat NP dan OS melakukan pengerusakan cctv di toko milik korban.

“Pada Selasa (20/8/2024i), tim berhasil mengamankan NP di Simpang Bedagai Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Saat diinterogasi, NP mengaku melakukan pencurian dan pengerusakan cctv di toko milik korban atas suruhan OS dengan imbalan uang Rp.150 ribu. Menindaklanjuti keterangan NP, tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap OS.

“OS diamankan Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, juga di Simpang Bedagai Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Hasil pemeriksaan, tambahnya, OS mengaku menyuruh NP melakukan pencurian dan pengrusakan kamera cctv di toko milik pelapor.

“Motifnya diduga karena OS sakit hati terhadap pelapor. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 170 subs pasal 406 KUHPidana,” jelasnya.(SP)


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca