
Sergai ,(sibayaknews.com) ,Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka:D I H, (38) Warga Jalan Pala Pajak Rabu Kel.Sei Mencirim Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Minggu (9/2-2025)sekitar 15:00 Wib.di Jln Serdang kel. Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupten Sergai.Dengan cara Underccover buy, Obat Estasy merek mercy kepada Tersangka DIH oleh salah satu Petugas Polisi.
Lalu terjadi pemesanan sebanyak 31 butir obat pil Ektasi, kemudian tersangkan janji ketemu hari Minggu tanggal 09 Feb 2025 akan di Perbaungan berhubung tersangka An. D I H* tinggal di Medan.
Maka Tim opsnal Polres Sergai sesuai Hari pertemuan ,Tim yg melakukan undercover sudah dihubungi oleh Tersangka. *D I H* dengan jumpa di kota Perbaungan, tepat nya di samping Bank BRI Kota Perbaungan.
Setelah tiba Tersangka *D I H* dari Medan, lalu Tim yg melakukan undercover buy, sesuai perjanjian menjumpain tersangka . *D I H* di samping Bank BRI, lalu Tim bersiap siap Stand By di seputaran lokasi
Tersangka An. *D I H* mengajak Tim Undercover Buy untuk bergeser tak jauh dari Bank Bri tepatnya d Doorsmeer mobil, lalu Tim Undercover Buy, melihat Tersangka . *D I H* mengeluarkan sesuatu dari kantong celana depan plastik yg diduga berisikan Obat Ekstasi. Dengan Sigap Tim merapat ke lokasi tersebut, lalu segera Mengamankan tersangka An. *D I H ,beserta barang bukti Barang Bukti:1 (satu) paket klip plastik ukuran sedang yg berisikan 31 butir pil ektasi merek mercy dgn berat brutto 8.76 gram,1 (satu) unit hp merek OPPO,1 (satu) buah kotak magnum hitam.
Selanjut Dari hasil introgasi Polisi terkait obat tersebut di dapat tersangka *D I H* dari bernisial *(F* )di daerah Binjai, tepat nya di tanah lapang Binjai namun Tersangka (*D I H) Kemudian Polisi mencoba melakukan pengembangan tempat tinggal nya *F*, melalui via Telpon memakai No HP orang lain ,ajak buat ketemu dengan (F) tidak membuahkan hasil.
Kemudian Team membawa tersangka .( D I H) Beserta Barang Bukti ke Mako Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam ksempatan itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Sergai terhadap pengedar Narkotika jenis Pil Extacy asal Medan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 di Perbaungan dan saat ini Tersangka dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Sergai (SP)
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.