Sibayaknews.com

Polsek Kotarih di Tebing Tinggi Berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Curanmor .

.

Sergai , sibayaknews.com : Sekitar pukul 03.00 WIB, suami korban (Ramli Purba) terbangun untuk ke kamar mandi korban merasa tersentak mendapati pintu dapur rumahnya sudah terbuka.Jumat (7/8/2026 )di
Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai (TKP Pencurian) / Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi (TKP Penangkapan) .bahwa rumahnya di masuki maling Akibat dari kejadian itu korban mengalami kehilangan Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih (BK 5003 XAY) dari total tiga sepeda motor yang terparkir di dalam rumah raib dicuri, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp11,5 juta.

Korban (Paisah Barus) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih..Dengan adanya laporan ,Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih melakukan olah TKP, penyelidikan, dan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Kota Tebing Tinggi.

Tak butuh waktu lama beberapa jam (kurang dari 6 jam) setelah aksi pencurian, sudah tercium petugas, bergerak cepat ,berhasil meringkus terduga pelaku beserta barang bukti..
Diketahui tersangka Pelaku: M alias G, Lk (41), Warga Dusun 2 Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.dengan barang bukti
1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. BK 5003 XAY beserta dokumen pendukung (STNK dan BPKB),1 lembar celana jeans warna biru,1 jaket sweater warna hitam serta 1 bungkus rokok.

Dalam kesempatan itu korban menyampaikan terimah kasih “kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih jelasnya ..”

Sementara Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.): Membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan,ungkapanya pemberatan berdasarkan laporan korban.
Ia juga Menjelaskan bahwa personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data, menginterogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebing Tinggi.
Vahwa tersangka pelaku M alias G dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.adapun pasal Yang Disangkakan:, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.tutupnya.(SP/SN)

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan