Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Dugaan Kejahatan, 21 Tersangka Diamankan

Kriminal, Sergai29 Dilihat

SERGAI ,sibayaknews.comKepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap 11 kasus dugaan tindak pidana dengan mengamankan 21 tersangka selama Oktober 2026. Pengungkapan tersebut meliputi dugaan pemalsuan pupuk, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tindak pidana terhadap anak, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian kayu dan seng.

Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (4/11/2026), pukul 15.00 hingga 15.30 WIB.

Kapolres mengatakan, pengungkapan 11 kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menjalankan program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan kejahatan jalanan atau 3C (curat, curas, dan curanmor), serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk petani.

“Dalam periode Oktober, kami mengungkap 11 kasus dengan 21 tersangka. Penanganannya meliputi tindak pidana khusus maupun kejahatan yang menjadi atensi Kapolri, khususnya 3C,” ujar Kapolres.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan pemalsuan pupuk merek Naga Mas. Kasus ini bermula ketika korban ditawari 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram pada Kamis (22/10/2026).

Merasa curiga terhadap produk yang ditawarkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengujian, pupuk yang ditawarkan dipastikan palsu.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial HS, S, IL, dan AH. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan produsen maupun pemasok di atasnya.

Selain perkara pupuk, Polres Sergai juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menuntaskan lima laporan polisi terkait kasus curanmor. Pengungkapan curanmor dilakukan Satreskrim bersama Polsek jajaran dalam kurun waktu sekitar satu minggu.
Enam Kelompok Perkara

Berdasarkan paparan kepolisian, 11 kasus yang diungkap tersebut terbagi dalam enam kelompok perkara dengan rincian sebagai berikut:

1. Dugaan Pemalsuan Pupuk
Dalam perkara perlindungan konsumen ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial HS, S, IL, dan AH.
Para tersangka diduga menawarkan dan menjual pupuk merek Naga Mas dengan harga Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung berisi 50 kilogram. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun produsen.

2. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial SR dan MAS atas dugaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, Selasa (20/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Barang bukti yang diamankan berupa 14 jeriken, terdiri atas tujuh jeriken berisi BBM bersubsidi dan tujuh jeriken kosong, serta satu unit sepeda motor jenis alok-alok.

3. Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Anak
Dalam dua laporan polisi terkait tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak, polisi mengamankan empat tersangka berinisial H, ES, MAS, dan AD.
Identitas serta informasi yang dapat mengungkap jati diri korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan privasi anak.

4. Pencurian dengan Pemberatan (Bajing Loncat)
Dua tersangka berinisial IR dan KS diamankan dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dengan modus menyasar truk yang sedang berhenti atau parkir.

Para tersangka diduga merobek terpal penutup barang menggunakan pisau karter, kemudian mengambil muatan dari kendaraan tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, satu pisau karter, satu blender, dan satu unit magic com.

5. Pencurian Kendaraan Bermotor
Dalam pengungkapan lima laporan polisi kasus curanmor, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE.

Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek jajaran dalam kurun waktu sekitar satu minggu.
6. Pencurian Kayu dan Seng
Dalam perkara pencurian kayu dan seng yang dikenal dengan istilah rayap, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FRS dan DS.

Kapolres menegaskan, Polres Sergai akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Sergai Kompol S.P. Anak Ampun, S.H., Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., sejumlah personel Satreskrim, serta insan pers mitra Polres Sergai.
(Rel/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *