KOTA TANGERANG, BANTEN Sibayaknews.com |
Pelaksanaan proyek revitalisasi SMKS Yuppentek 1 Tangerang menjadi perhatian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pekerjaan revitalisasi konstruksi bangunan.
Penerapan K3 merupakan hal penting dalam setiap kegiatan pembangunan.Syarat Keselamatan Kerja untuk kendalikan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Seperti Tertuang Undang- undang No 1. tahun 1970. Peraturan Menaker No 4 Tahun 1987, Selain untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja, standar keselamatan juga diperlukan guna menjaga keamanan lingkungan di sekitar lokasi proyek.
Pantauan LSM Harimau Kota Tangerang Janri Ginting melihat sendiri pekerja di gedung berlantai tiga itu saat di cat dan pemasangan atap dan rangka baja ringan.Tidak pakai Alat pelindung diri (APD) padahal kerja rawan dan sensitif itu celaka.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2026 dengan nama pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKS Yuppentek 1 Tangerang.
Dalam papan proyek tercantum nilai bantuan sebesar Rp 2.263.237.000, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan selama 124 hari kalender.
Adapun pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang kelas, ruang praktik siswa (RPS), ruang aula, laboratorium DKV, penguatan ruang lainnya, serta pembangunan toilet baru.
Namun, aspek keselamatan kerja tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut. Penerapan K3 perlu menjadi perhatian, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), pengamanan area kerja, serta perlengkapan keselamatan bagi para pekerja.
Media dan LSM Harimau berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait dapat memberikan perhatian dan melakukan pengecekan langsung terhadap penerapan standar K3 di lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun instansi terkait mengenai pelaksanaan dan pengawasan K3 pada proyek tersebut.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bentuk kontrol sosial agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan pekerja, serta menjaga kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Terkait pelaksana kegiatan dari Proyek tersebut belum ketemu di lapangan saat di tinjau,tidak ada di tempat dan penerima dana anggaran proyek pihak sekolah juga belum bisa di mintai keterangan. Red





