Diduga Transaksi Sabu di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pria Lewat Undercover Buy

Kriminal, Sergai31 Dilihat

SERDANG BEDAGAI ,sibayaknews.com :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS, Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (22/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WAS (31), warga Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 22.00 WIB, terkait sebuah warung kopi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit 1 IPDA Budi dan personel operasional bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan menerapkan strategi penyamaran atau undercover buy.

Dalam proses tersebut, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang sedang menyamar di warung kopi untuk melakukan transaksi narkotika.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu di dalam bungkus rokok serta satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu di saku belakang sebelah kiri celananya.

Selain barang bukti narkotika dengan berat bruto 1,92 gram, petugas turut menyita satu bal plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai pecahan Rp100.000, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB.

Selanjutnya, WAS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat kteranganya di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026), membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menerapkan strategi undercover buy.
Menurutnya, Polres Sergai berkomitmen mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba.

Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mencegah peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perkara tersebut, WAS dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rel/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *