Polres Sergai Bersama BNNK Amankan Empat Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Perbaungan

Kriminal, Sergai19 Dilihat

SERDANG BEDAGAI ,sibayaknewd.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai mengamankan empat orang dalam pengungkapan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan berat netto keseluruhan 1,84 gram berdasarkan rincian barang bukti yang dicantumkan dalam rilis, timbangan elektrik, plastik klip, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial SPPA alias LB (45), warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan; PK (46), warga Dusun I, Desa Kota Galuh; MCL alias I (39) dan AL alias B (46), keduanya warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini Penulisan
Polres Sergai Bersama BNNK Amankan Empat Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Perbaungan
SERDANG BEDAGAI : Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai mengamankan empat orang dalam pengungkapan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan berat netto keseluruhan 1,84 gram berdasarkan rincian barang bukti yang dicantumkan dalam rilis, timbangan elektrik, plastik klip, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial SPPA alias LB (45), warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan; PK (46), warga Dusun I, Desa Kota Galuh; MCL alias I (39) dan AL alias B (46), keduanya warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H., bersama personel.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Sergai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan dukungan personel Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Serdang Bedagai.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan karena dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Setibanya di lokasi, petugas melihat SPPA alias LB sedang melakukan transaksi jual beli sabu dengan MCL alias I dan AL alias B. Mengetahui kedatangan petugas, SPPA alias LB diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip berwarna putih yang berisi sabu.
Dari hasil interogasi, MCL alias I mengakui membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Saat itu, paket tersebut dipegang oleh AL alias B. MCL juga menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara PK.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengungkap peran PK yang disebut sebagai piket atau penjaga sistem pengamanan transaksi.
Berdasarkan keterangan dalam rilis, calon pembeli yang hendak mendapatkan sabu dari SPPA alias LB terlebih dahulu harus menghubungi PK untuk menentukan besaran paket. Selanjutnya, PK menghubungi SPPA alias LB, kemudian paket sabu diserahkan langsung kepada pembeli oleh SPPA alias LB.

Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
Dari SPPA alias LB:
Satu buah tas warna hitam.
Satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.
Satu unit telepon genggam Android merek Itel warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp645.000.
Satu buah timbangan elektrik.
Satu ball plastik klip.
Satu buah pipet sekop.
Dua bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,90 gram dan netto 1,5 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 60, berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan netto 0,12 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 50, berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan netto 0,04 gram.

Satu bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 40, berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan netto 0,06 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan netto 0,07 gram.
Beberapa bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 70 dalam keadaan kosong.
Dari MCL alias I:
Satu unit sepeda motor Honda Kap 70 warna biru.
Satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan netto 0,07 gram.
Dari PK:
Satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Selanjutnya, keempat orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026), menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, turut dicantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dari penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H., bersama personel.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Sergai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan dukungan personel Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Serdang Bedagai.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan karena dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Setibanya di lokasi, petugas melihat SPPA alias LB sedang melakukan transaksi jual beli sabu dengan MCL alias I dan AL alias B. Mengetahui kedatangan petugas, SPPA alias LB diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip berwarna putih yang berisi sabu.
Dari hasil interogasi, MCL alias I mengakui membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Saat itu, paket tersebut dipegang oleh AL alias B. MCL juga menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara PK.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengungkap peran PK yang disebut sebagai piket atau penjaga sistem pengamanan transaksi.
Berdasarkan keterangan dalam rilis, calon pembeli yang hendak mendapatkan sabu dari SPPA alias LB terlebih dahulu harus menghubungi PK untuk menentukan besaran paket. Selanjutnya, PK menghubungi SPPA alias LB, kemudian paket sabu diserahkan langsung kepada pembeli oleh SPPA alias LB.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
Dari SPPA alias LB:
Satu buah tas warna hitam.
Satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.
Satu unit telepon genggam Android merek Itel warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp645.000.
Satu buah timbangan elektrik.
Satu ball plastik klip.
Satu buah pipet sekop.
Dua bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,90 gram dan netto 1,5 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 60, berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan netto 0,12 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 50, berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan netto 0,04 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 40, berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan netto 0,06 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan netto 0,07 gram.
Beberapa bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 70 dalam keadaan kosong.
Dari MCL alias I:
Satu unit sepeda motor Honda Kap 70 warna biru.
Satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan netto 0,07 gram.
Dari PK:

Satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Selanjutnya, keempat orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026), menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif.
Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, turut dicantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rel/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *