Respons Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Narkotika

Kriminal, Sergai41 Dilihat

SERGAI ,sibayaknews.com : Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan tiga pria berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30) di sebuah rumah di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (25/10/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 19.52 WIB, mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu. Laporan tersebut diteruskan operator Call Center 110 kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti.

Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi. Pada Minggu (25/10/2026), petugas mendatangi rumah milik LS dengan didampingi Kepala Dusun V.

Di lokasi, petugas mendapati ketiga pria berada di ruang tamu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika di dalam lemari plastik pada salah satu kamar.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, satu alat isap sabu atau bong, dua kaca pirex, satu mancis yang telah dirakit, serta beberapa plastik klip transparan kosong.
Ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Senin (26/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polres Sergai.

Dalam informasi yang disampaikan, pasal yang disangkakan kepada ketiganya adalah Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Rel/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *