Sibayaknews.com

Penguatan Customer Relationship Management Agen Korporasi BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe

Penguatan Customer Relationship Management Agen Korporasi BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe

Sibayaknews – BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Karo, khususnya bagi para pekerja mandiri dalam segmen bukan penerima upah. Berbagai langkah strategis telah dilakukan, salah satunya melalui kolaborasi dengan Koperasi CU guna memperluas jangkauan dan memudahkan akses kepesertaan bagi pekerja mandiri.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi CU

Sejak tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe secara bertahap mengembangkan kemitraan dengan koperasi CU. Pertumbuhan koperasi ini di Kabupaten Karo cukup signifikan dari tahun ke tahun, dengan anggotanya yang mayoritas berasal dari kalangan pekerja mandiri. Hal ini sejalan dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan coverage kepesertaan bukan penerima upah di wilayah ini.

Saat ini, terdapat lima Koperasi CU yang telah menjalin kerja sama sebagai agen korporasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe, yaitu:

  1. CU Unam
  2. CU Serayaan Dokan
  3. CU Lit Melemna Sukanalu
  4. CU Sepakat Singa
  5. CU Sondang Nauli Kabanjahe

Dari total sekitar 58.000 anggota koperasi yang memenuhi syarat pendaftaran, baru sekitar 5.000 anggota (8,6%) yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, masih terdapat potensi besar dengan gap sebesar 91,3% atau sekitar 53.000 anggota lagi yang dapat dijangkau.

Kegiatan Penguatan CRM Agen Korporasi

Dalam upaya memperkuat kerja sama dan meningkatkan jumlah peserta, BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe mengadakan kegiatan penguatan Customer Relationship Management (CRM) Agen Korporasi pada tanggal 13 Maret 2025 di Café Ibas Berastagi. Acara ini dihadiri oleh Ketua dari kelima koperasi CU beserta beberapa pengurusnya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Dinarta Tarigan, menyampaikan apresiasi khusus kepada CU Unam yang hadir dengan tim lengkap, termasuk jajaran pengurus, pengawas, dan manajemen.

Perubahan Regulasi dan Manfaat Jaminan Sosial

Dalam paparannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan informasi penting terkait rilisnya Permenaker 1 Tahun 2025.

“Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Para koperasi diharapkan dapat menyosialisasikan perubahan ini kepada anggotanya, khususnya terkait manfaat program Jaminan Kematian,” ujar Dinarta.

Komitmen Koperasi CU dalam Meningkatkan Kepesertaan

istimewa

Para ketua koperasi CU yang hadir dalam kegiatan ini menyatakan komitmennya untuk meningkatkan jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini dinilai sangat penting dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota koperasi, sehingga mereka dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui koperasi. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalisir dampaknya, baik bagi pekerja itu sendiri maupun bagi keluarganya.

Ajakan kepada Masyarakat Pekerja Mandiri

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karo Kabanjahe juga mengajak seluruh pekerja mandiri, seperti petani, pedagang, pekerja bangunan, tukang becak, pengemudi ojek, dan lainnya, untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Rp36.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, manfaat yang didapatkan sangat besar. Misalnya, manfaat Jaminan Kematian mencapai Rp42 juta, dan bagi peserta yang telah terdaftar selama tiga tahun berturut-turut, tersedia manfaat beasiswa bagi dua anak dengan total maksimal Rp174 juta,” jelas Dinarta.

Dengan slogan Kerja Keras Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih produktif tanpa rasa cemas. Melalui kerja sama dengan koperasi CU, diharapkan semakin banyak pekerja mandiri yang mendapatkan manfaat dari program ini, sehingga kesejahteraan mereka dan keluarganya dapat lebih terjamin.


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca