sibayaknews.com
Seorang wanita muda bernama Mutiara Puspita (19) terpaksa mendekam di jeruji besi setelah modus kejahatannya mencuri sepeda motor terungkap.

Mutiara Puspita ditangkap unit reskrim Polsek Medan Area di salah satu hotel di Jalan HM Jhoni Medan, karena menjadi wanita pesanan sekaligus pencuri sepeda motor kliennya. Kanit Reskrim Polsek Medan Area menuturkan, awalnya korban berinisial F dan pelaku sama-sama check in di hotel, setelah bertransaksi melalui aplikasi

Ternyata Mutiara tak sendirian, melainkan membawa dua teman prianya yang menunggu di luar hotel. Saat berada di kamar hotel inilah Mutiara beraksi mengambil kunci sepeda motor ketika korban lengah.

Sesudah mendapatkan kunci Mutiara diam-diam memberikan kunci ke pelaku lainnya yang menunggu di luar hotel lalu membawa kabur sepeda motor korban.

“Dari rekaman CCTV itu memang tampak, salah satu pelaku pria mengambil kunci motor korban dari pelaku Mutiara di dalam kamar,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Jumat (27/1/2023).

Hasil penyelidikan pelaku berjumlah tiga orang yakni Mutiara Puspita (19), warga Jalan Bandar Setia, Gang Pertahanan No 48, Desa tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Dimas Agung Prayoga (20) dan Dimas Gilang (20) warga Medan Tembung. Kepada Polisi ketiganya mengaku sudah beraksi lebih dari tiga kali dengan modus serupa. Pertama, mereka beraksi di Jalan Jati Tembung mencuri sepeda motor Yamaha RX King.

Kedua, mencuri sepeda motor Honda CBR milik korban di hotel Red Doorz di Jalan H Anif, namun gagal karena ketahuan.

Ketiga, mencuri sepeda motor Honda Vario di Hotel Oyo Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Denai. Polisi menjelaskan saat ini masih berupaya mencari barang-barang bukti sepeda motor tersebut. “Masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk mengejar barang bukti sepeda motor,” ucapnya. (YOEL)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *