Sibayak news.com
Dua pemuda, masing-masing RS (19) dan AP (24) terpaksa meringkuk di jeruji besi Polsek Medan Kota.

Sebelumnya, kedua pengangguran ini nekat mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pekerja ekspedisi di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Salah satu pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota di hari yang sama, sesaat kejadian tak jauh dari lokasi atau tepatnya di Jalan Sempurna Medan, Rabu (18/5/2022).
Sementara satu pelaku diamankan beberapa hari kemudian.

Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbang Raja mengatakan, keduanya mencuri motor menggunakan kunci leter T ketika pemilik sedang bekerja dan kondisi parkiran sepi.

“Saat itu korban sedang bekerja di kantornya dan sepeda motor diparkirkan di samping kantor. Waktu korban pulang berkerja ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” kata Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbang Raja, Jumat (27/5/2022).

Berdasarkan pengakuannya, dua tersangka ini baru sekali mencuri.
Keduanya diduga nekat mencuri sepeda motor untuk gaya hidup. Keduanya pun disebut pengangguran.

Sementara hasil pemeriksaan urine mereka dinyatakan negatif narkoba.
Saat ini keduanya pun telah mendekam di sel dan terancam kurungan penjara selama 7 tahun.

“Dugaannya untuk gaya hidup atau ekonomi karena hasil urinnya gak narkoba,” ucapnya.sn/yoel


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca