
Sibayaknews.com | Program bantuan listrik masih diperpanjang pada November hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, pemberian Bantuan listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA-900 VA serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hanya sampai September 2021. Perpanjangan stimulus listrik termasuk potongan tarif, termasuk pembebasan biaya berlangganan dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan. sosial, bisnis dan industri
Cara klaim token Bantuan listrik November 2021
Ada beberapa cara klaim token listrik November 2021, sebagai berikut:
1. Website www.pln.co.id Akses halaman PLN, www.pln.co.id, kemudian masuk ke menu Pelanggan. Setelah itu, pilih “Covid-19 Stimulus”, masukkan ID Pelanggan atau nomor meteran, maka token gratis akan ditampilkan di layar. Masukkan token gratis yang muncul ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
2. Pelanggan WhatsApp dapat melakukan pengecekan melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor 08122-123-123, kemudian ikuti petunjuknya salah satunya dengan memasukkan ID Pelanggan. Token gratis akan otomatis muncul, dan memasukkan token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
3. Download Aplikasi PLN Mobile dan buka aplikasi PLN Mobile, lalu pilih menu “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo. Kemudian masukkan ID pelanggan atau nomor meteran, dan token gratis akan otomatis muncul. Masukkan token ke dalam meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Baca Juga: Klarifikasi juru bicara luhut tentang isu tes PCR
Besaran bantuan listrik Rincian besaran bantuan subsidi listrik, yaitu:
Pelanggan rumah tangga tenaga listrik 450 VA, usaha kecil tenaga listrik 450 VA, dan industri kecil tenaga listrik 450 VA diberikan diskon tarif listrik 50 persen dengan penggunaan daya maksimum 720 jam.
Pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen, dengan penggunaan daya maksimum 720 jam. Pembebasan biaya atau biaya berlangganan, dan pembebasan rekening minimal 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
(Sumber: Kompas)
spd
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.